<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Ditangguhkan, Polisi Jamin Kasus Kondensat Terus Berjalan</title><description>Penangguhan penahanan tersangkan megakorupsi kondensat dilakukan dengan alasan medis yakni sakit jantung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401616/penahanan-ditangguhkan-polisi-jamin-kasus-kondensat-terus-berjalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401616/penahanan-ditangguhkan-polisi-jamin-kasus-kondensat-terus-berjalan"/><item><title>Penahanan Ditangguhkan, Polisi Jamin Kasus Kondensat Terus Berjalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401616/penahanan-ditangguhkan-polisi-jamin-kasus-kondensat-terus-berjalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401616/penahanan-ditangguhkan-polisi-jamin-kasus-kondensat-terus-berjalan</guid><pubDate>Senin 30 Mei 2016 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/30/337/1401616/penahanan-ditangguhkan-polisi-jamin-kasus-kondensat-terus-berjalan-lqGNmMbzMS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/30/337/1401616/penahanan-ditangguhkan-polisi-jamin-kasus-kondensat-terus-berjalan-lqGNmMbzMS.jpg</image><title>Ilustrasi (dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dua tersangka kasus megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) dengan alasan medis yakni sakit jantung.

Keduanya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finasial Ekonomi-Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Walaupun ditangguhkan penahanannya, Mabes Polri menjamin proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

&quot;Ada pertimbangan penyidik melakukan penangguhan. Tapi proses trus berjalan tapi kita tetap usut aset yang dimiliki para tersangka,&quot; kata Kepala Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).

Adapun penangguhan penahanan itu, lanjut Agus, penyidik mempertimbangkan kedua tersangka cukup koorporatif dalam pemeriksaan. &quot;Banyak pertimbangan bahwa tidak merusak yang diatur dalam perundang-uindangan. Yang bersangkutan bisa koorporatif, kemudian juga tidak merusak dan tidak mengulangi, itu pertimbang dari penyidik. Yang pasti proses terus berjalan ya,&quot; kata Agus.

Sebelumnya kedua tersangka ini ditangguhkan penahanannya oleh penyidik di mana mereka diharuskan menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Bareskrim.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua tersangka kasus megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) dengan alasan medis yakni sakit jantung.

Keduanya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finasial Ekonomi-Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Walaupun ditangguhkan penahanannya, Mabes Polri menjamin proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

&quot;Ada pertimbangan penyidik melakukan penangguhan. Tapi proses trus berjalan tapi kita tetap usut aset yang dimiliki para tersangka,&quot; kata Kepala Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).

Adapun penangguhan penahanan itu, lanjut Agus, penyidik mempertimbangkan kedua tersangka cukup koorporatif dalam pemeriksaan. &quot;Banyak pertimbangan bahwa tidak merusak yang diatur dalam perundang-uindangan. Yang bersangkutan bisa koorporatif, kemudian juga tidak merusak dan tidak mengulangi, itu pertimbang dari penyidik. Yang pasti proses terus berjalan ya,&quot; kata Agus.

Sebelumnya kedua tersangka ini ditangguhkan penahanannya oleh penyidik di mana mereka diharuskan menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Bareskrim.</content:encoded></item></channel></rss>
