<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang &quot;Hak Asasi Monyet&quot; Ruhut Agendakan Pemaparan Laporan</title><description>Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang atas laporan PP Muhammadiyah kepada politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402469/sidang-hak-asasi-monyet-ruhut-agendakan-pemaparan-laporan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402469/sidang-hak-asasi-monyet-ruhut-agendakan-pemaparan-laporan"/><item><title>Sidang &quot;Hak Asasi Monyet&quot; Ruhut Agendakan Pemaparan Laporan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402469/sidang-hak-asasi-monyet-ruhut-agendakan-pemaparan-laporan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402469/sidang-hak-asasi-monyet-ruhut-agendakan-pemaparan-laporan</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2016 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Salsabila Qurrataa'yun</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/31/337/1402469/sidang-hak-asasi-monyet-ruhut-agendakan-pemaparan-laporan-7G5Sj5Tkwr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruhut Sitompul. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/31/337/1402469/sidang-hak-asasi-monyet-ruhut-agendakan-pemaparan-laporan-7G5Sj5Tkwr.jpg</image><title>Ruhut Sitompul. (dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang atas laporan PP Muhammadiyah kepada politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Wakil Ketua MKD, Sufmi Dacso Ahmad, menyatakan pihaknya belum dapat memanggil tergugat atas pelaporan tersebut. Sedangkan sidang sendiri mengagendakan pemanggilan PP Muhammadiyah untuk memaparkan isi dari laporan yang dilayangkan.
&quot;Kita baru akan memanggil pengadu, meminta keterangan, mengambil keterangan dari pengadu, lalu kemudian setelah itu baru kita akan putuskan dalam rapat internal,&quot; kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
(Baca Juga: MKD Sidangkan Ruhut Sitompul Terkait 'Hak Asasi Monyet')
Sementara itu, dirinya menegaskan bahwa MKD belum pernah memanggil Ruhut dalam kasus yang menjeratnya. Menurutnya, MKD akan memanggil Ruhut jika hasil sidang telah diverifikasi. Namun, lanjutnya, jika kasus tersebut tidak diverifikasi maka politikus Demokrat itu tidak akan dipanggil dalam sidang lanjutan.
&quot;Kalau kasusnya diverifikasi, misalnya lanjut ya lanjut. Kalau enggak, ya enggak tidak panggil. Ya nanti lihat saja,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang atas laporan PP Muhammadiyah kepada politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Wakil Ketua MKD, Sufmi Dacso Ahmad, menyatakan pihaknya belum dapat memanggil tergugat atas pelaporan tersebut. Sedangkan sidang sendiri mengagendakan pemanggilan PP Muhammadiyah untuk memaparkan isi dari laporan yang dilayangkan.
&quot;Kita baru akan memanggil pengadu, meminta keterangan, mengambil keterangan dari pengadu, lalu kemudian setelah itu baru kita akan putuskan dalam rapat internal,&quot; kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
(Baca Juga: MKD Sidangkan Ruhut Sitompul Terkait 'Hak Asasi Monyet')
Sementara itu, dirinya menegaskan bahwa MKD belum pernah memanggil Ruhut dalam kasus yang menjeratnya. Menurutnya, MKD akan memanggil Ruhut jika hasil sidang telah diverifikasi. Namun, lanjutnya, jika kasus tersebut tidak diverifikasi maka politikus Demokrat itu tidak akan dipanggil dalam sidang lanjutan.
&quot;Kalau kasusnya diverifikasi, misalnya lanjut ya lanjut. Kalau enggak, ya enggak tidak panggil. Ya nanti lihat saja,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
