<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  LBH Nilai Ahok Tak Paham Putusan PTUN   </title><description>Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402591/lbh-nilai-ahok-tak-paham-putusan-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402591/lbh-nilai-ahok-tak-paham-putusan-ptun"/><item><title>  LBH Nilai Ahok Tak Paham Putusan PTUN   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402591/lbh-nilai-ahok-tak-paham-putusan-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/31/337/1402591/lbh-nilai-ahok-tak-paham-putusan-ptun</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2016 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/31/337/1402591/lbh-nilai-ahok-tak-paham-putusan-ptun-stqgVwuV65.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/31/337/1402591/lbh-nilai-ahok-tak-paham-putusan-ptun-stqgVwuV65.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan, mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap pengadilan hanya membatalkan pengelolaan proyek oleh swasta.

Namun, pengacara warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqso menilai Ahok tidak memahami putusan Tata Usaha Negara (TUN). Bahkan, ia menyebut Ahok melakukan pembangkangan hukum jika melimpahkan pengelolaan proyek dari swasta ke BUMD.

&quot;Klaim Gubernur seperti itu tidak paham putusan PTUN, kalau ada upaya (reklamasi) berarti itu pembangkangan,&quot; ujar pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta itu di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

(Baca juga: PTUN Minta Reklamasi Pulau G Ditunda)

Anggapan Ahok yang menyebut jika Pemprov diuntungkan dengan putusan, lantaran prosentase 15 persen dari swasta gugur, dinilai tidak tepat. Aqsa menambahkan, proyek reklamasi bukan tentang pengelolaan oleh dan buat siapa.

&quot;Ini bukan soal pengelolaan buat siapa jadi prosestase begitu tidak tepat,&quot; sambungnya.

Merujuk pada putusan hakim PTUN, reklamasi dianggap tidak memiliki kepentingan hukum dan berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi nelayan.

&quot;Reklamasi tidak ada kepentingan hukum, tapi ada dampak sosial dan budaya,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan, mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap pengadilan hanya membatalkan pengelolaan proyek oleh swasta.

Namun, pengacara warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqso menilai Ahok tidak memahami putusan Tata Usaha Negara (TUN). Bahkan, ia menyebut Ahok melakukan pembangkangan hukum jika melimpahkan pengelolaan proyek dari swasta ke BUMD.

&quot;Klaim Gubernur seperti itu tidak paham putusan PTUN, kalau ada upaya (reklamasi) berarti itu pembangkangan,&quot; ujar pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta itu di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

(Baca juga: PTUN Minta Reklamasi Pulau G Ditunda)

Anggapan Ahok yang menyebut jika Pemprov diuntungkan dengan putusan, lantaran prosentase 15 persen dari swasta gugur, dinilai tidak tepat. Aqsa menambahkan, proyek reklamasi bukan tentang pengelolaan oleh dan buat siapa.

&quot;Ini bukan soal pengelolaan buat siapa jadi prosestase begitu tidak tepat,&quot; sambungnya.

Merujuk pada putusan hakim PTUN, reklamasi dianggap tidak memiliki kepentingan hukum dan berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi nelayan.

&quot;Reklamasi tidak ada kepentingan hukum, tapi ada dampak sosial dan budaya,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
