<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok Kembali Keok, PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan </title><description>Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/31/338/1402471/ahok-kembali-keok-ptun-kabulkan-gugatan-nelayan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/31/338/1402471/ahok-kembali-keok-ptun-kabulkan-gugatan-nelayan"/><item><title>Ahok Kembali Keok, PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/31/338/1402471/ahok-kembali-keok-ptun-kabulkan-gugatan-nelayan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/31/338/1402471/ahok-kembali-keok-ptun-kabulkan-gugatan-nelayan</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2016 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/31/338/1402471/ahok-kembali-keok-ptun-kabulkan-gugatan-nelayan-MUkJUtUOOK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/31/338/1402471/ahok-kembali-keok-ptun-kabulkan-gugatan-nelayan-MUkJUtUOOK.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta. Atas putusan PTUN ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali kalah oleh masyarakat di pengadilan.
(Baca juga: Jelang Putusan PTUN, Ahok Keukeuh Reklamasi Tetap Jalan)
Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing meminta Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.
&quot;Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238,&quot; ujar Adhi di Ruang Sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Namun dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT tersebut majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat yang menyebut gugatan Walhi sebagai penggugat 7 sudah kedaluwarsa.
&quot;Menerima eksepsi tergugat tentang penggugat 7 badan hukum yaitu gugatan telah lewat waktu,&quot; tandasnya.Putusan itu pun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan. Mereka bertakbir atas kemenangan tersebut.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat izin reklamasi Pulau  G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan  menggandeng LBH Jakarta dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September  2015.Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai hal tersebut.
Selain memenangkan warga Bidara Cina, putusan tertanggal 25 April 2016 ini juga menyatakan, SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta. Atas putusan PTUN ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali kalah oleh masyarakat di pengadilan.
(Baca juga: Jelang Putusan PTUN, Ahok Keukeuh Reklamasi Tetap Jalan)
Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing meminta Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.
&quot;Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238,&quot; ujar Adhi di Ruang Sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Namun dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT tersebut majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat yang menyebut gugatan Walhi sebagai penggugat 7 sudah kedaluwarsa.
&quot;Menerima eksepsi tergugat tentang penggugat 7 badan hukum yaitu gugatan telah lewat waktu,&quot; tandasnya.Putusan itu pun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan. Mereka bertakbir atas kemenangan tersebut.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat izin reklamasi Pulau  G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan  menggandeng LBH Jakarta dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September  2015.Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai hal tersebut.
Selain memenangkan warga Bidara Cina, putusan tertanggal 25 April 2016 ini juga menyatakan, SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.</content:encoded></item></channel></rss>
