<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemred Tabloid Obor Rakyat Ibaratkan Kasusnya seperti Laga Sepakbola</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Tabloid Obor Rakyat yang telah mencemarkan nama baik Joko Widodo</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/02/337/1404769/pemred-tabloid-obor-rakyat-ibaratkan-kasusnya-seperti-laga-sepakbola</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/02/337/1404769/pemred-tabloid-obor-rakyat-ibaratkan-kasusnya-seperti-laga-sepakbola"/><item><title>Pemred Tabloid Obor Rakyat Ibaratkan Kasusnya seperti Laga Sepakbola</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/02/337/1404769/pemred-tabloid-obor-rakyat-ibaratkan-kasusnya-seperti-laga-sepakbola</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/02/337/1404769/pemred-tabloid-obor-rakyat-ibaratkan-kasusnya-seperti-laga-sepakbola</guid><pubDate>Kamis 02 Juni 2016 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Salsabila Qurrataa'yun</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/02/337/1404769/pemred-tabloid-obor-rakyat-ibaratkan-kasusnya-seperti-laga-sepakbola-XKifP8HdtD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/02/337/1404769/pemred-tabloid-obor-rakyat-ibaratkan-kasusnya-seperti-laga-sepakbola-XKifP8HdtD.jpg</image><title>Ilustrasi. Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Tabloid Obor Rakyat yang telah mencemarkan nama baik Joko Widodo pada masa pemilihan presiden 2014. Salah satu terdakwa perkara ini, yakni Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono berharap kasus ini segera selesai.
Adapun, kasus yang terus bergulir hingga saat ini, membuat Setiyardi mengibaratkan bahwa Obor Rakyat seperti pertandingan sepakbola yang saling serang.
&quot;Ini bagaikan pertandingan sepakbola. Ada yang bersentuhan badan, ada mungkin sliding tackle, mungkin ada yang terkilir selama proses pertandingan. Jangan nantinya setelah pertandingan para suporter masih ribut dan berkelahi,&quot; kata Setiyardi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Sementara itu, sidang dinyatakan ditunda. Pasalnya, terdakwa menyatakan belum memiliki kesiapan untuk melanjurkan sidang kali kedua. Adapun sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 9 Juni 2016.
Pengelola Tabloid Obor Rakyat diperkarakan ke pengadilan lantaran edisi pertamanya 5-11 Mei 2014 memuat tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Joko Widodo yang saat itu mencalonkan diri sebagai presiden.
Tulisan yang mereka buat di antaranya, Jokowi Capres Boneka, Cukong-Cukong di Belakang Jokowi, Jokowi Juru Selamat yang Gagal, Capres Boneka Suka Ingkar Janji, Partai Salib Mengusung Jokowi dan beberapa tulisan lainnya.
Tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan memfitnah secara keji Jokowi dengan menyatakan dia merupakan warga keturunan. Kedua tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Tabloid Obor Rakyat yang telah mencemarkan nama baik Joko Widodo pada masa pemilihan presiden 2014. Salah satu terdakwa perkara ini, yakni Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono berharap kasus ini segera selesai.
Adapun, kasus yang terus bergulir hingga saat ini, membuat Setiyardi mengibaratkan bahwa Obor Rakyat seperti pertandingan sepakbola yang saling serang.
&quot;Ini bagaikan pertandingan sepakbola. Ada yang bersentuhan badan, ada mungkin sliding tackle, mungkin ada yang terkilir selama proses pertandingan. Jangan nantinya setelah pertandingan para suporter masih ribut dan berkelahi,&quot; kata Setiyardi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Sementara itu, sidang dinyatakan ditunda. Pasalnya, terdakwa menyatakan belum memiliki kesiapan untuk melanjurkan sidang kali kedua. Adapun sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 9 Juni 2016.
Pengelola Tabloid Obor Rakyat diperkarakan ke pengadilan lantaran edisi pertamanya 5-11 Mei 2014 memuat tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Joko Widodo yang saat itu mencalonkan diri sebagai presiden.
Tulisan yang mereka buat di antaranya, Jokowi Capres Boneka, Cukong-Cukong di Belakang Jokowi, Jokowi Juru Selamat yang Gagal, Capres Boneka Suka Ingkar Janji, Partai Salib Mengusung Jokowi dan beberapa tulisan lainnya.
Tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan memfitnah secara keji Jokowi dengan menyatakan dia merupakan warga keturunan. Kedua tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
