<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembakar Kantor Kejati Jabar Resmi Jadi Tersangka</title><description>Kasus pembakaran Kejati Jabar yang  sebelumnya ditangani Polsek Bandung Wetan, sudah dilimpahkan ke Satuan  Reskrim Polrestabes Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/06/525/1407318/pembakar-kantor-kejati-jabar-resmi-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/06/525/1407318/pembakar-kantor-kejati-jabar-resmi-jadi-tersangka"/><item><title>Pembakar Kantor Kejati Jabar Resmi Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/06/525/1407318/pembakar-kantor-kejati-jabar-resmi-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/06/525/1407318/pembakar-kantor-kejati-jabar-resmi-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 06 Juni 2016 11:41 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/06/525/1407318/pembakar-kantor-kejati-jabar-ngaku-geram-terhadap-jaksa-ESEzceYxBo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/06/525/1407318/pembakar-kantor-kejati-jabar-ngaku-geram-terhadap-jaksa-ESEzceYxBo.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Kasus pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang sebelumnya ditangani Polsek Bandung Wetan, sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Pelaku pembakaran yang berinisial DS (58) kini ditingkatkan statusnya resmi jadi tersangka.
&quot;Sekarang sudah naik jadi tersangka, sudah dilimpah ke Polrestabes Bandung,&quot; kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana di Bandung, Senin (6/6/2016).
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata dia, motif pembakaran yang di lakukan DS dipicu rasa sakit hatinya terhadap kasus yang ditangani Kejati Jabar selama ini.
&quot;Sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar,&quot; ungkapnya. Reny menuturkan, guna penyelidikan lebih lanjut, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa DS.
Sebagaimana diberitakan, Kantor Kejati Jabar di Kota Bandung dibakar pada Minggu 5 Juni 2016. Polisi langsung menangkap DS yang diketahui sebagai tersangka pembakaran. Ia diduga datang ke Kejati Jabar untuk menemui Asisten Intel Kejati. Karena tak dijumpai, DS kemudian masuk ke aula dan membakarnya.[Baca Juga: Pasca-Dibakar, Polisi Jaga Ketat Kejati Jabar]
</description><content:encoded>BANDUNG - Kasus pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang sebelumnya ditangani Polsek Bandung Wetan, sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Pelaku pembakaran yang berinisial DS (58) kini ditingkatkan statusnya resmi jadi tersangka.
&quot;Sekarang sudah naik jadi tersangka, sudah dilimpah ke Polrestabes Bandung,&quot; kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana di Bandung, Senin (6/6/2016).
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata dia, motif pembakaran yang di lakukan DS dipicu rasa sakit hatinya terhadap kasus yang ditangani Kejati Jabar selama ini.
&quot;Sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar,&quot; ungkapnya. Reny menuturkan, guna penyelidikan lebih lanjut, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa DS.
Sebagaimana diberitakan, Kantor Kejati Jabar di Kota Bandung dibakar pada Minggu 5 Juni 2016. Polisi langsung menangkap DS yang diketahui sebagai tersangka pembakaran. Ia diduga datang ke Kejati Jabar untuk menemui Asisten Intel Kejati. Karena tak dijumpai, DS kemudian masuk ke aula dan membakarnya.[Baca Juga: Pasca-Dibakar, Polisi Jaga Ketat Kejati Jabar]
</content:encoded></item></channel></rss>
