<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas, Ini Sikap Fraksi PPP</title><description>Fraksi PPP berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa disahkan tahun ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/07/337/1408461/ruu-kekerasan-seksual-masuk-prolegnas-ini-sikap-fraksi-ppp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/07/337/1408461/ruu-kekerasan-seksual-masuk-prolegnas-ini-sikap-fraksi-ppp"/><item><title>RUU Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas, Ini Sikap Fraksi PPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/07/337/1408461/ruu-kekerasan-seksual-masuk-prolegnas-ini-sikap-fraksi-ppp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/07/337/1408461/ruu-kekerasan-seksual-masuk-prolegnas-ini-sikap-fraksi-ppp</guid><pubDate>Selasa 07 Juni 2016 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/07/337/1408461/ruu-kekerasan-seksual-masuk-prolegnas-ini-sikap-fraksi-ppp-RA5tpF167f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/07/337/1408461/ruu-kekerasan-seksual-masuk-prolegnas-ini-sikap-fraksi-ppp-RA5tpF167f.jpg</image><title>Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut positif hal ini dan berharap prosesnya bisa berjalan cepat sesuai kebutuhan masyarakat.

&amp;ldquo;Harapannya, RUU PKS tersebut dapat disahkan pada tahun ini, mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat. Kami akan mendorong anggota Fraksi PPP di DPR RI menjadi garda terdepan dalam pembahasan RUU ini,&amp;rdquo; kata Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati dalam siaran pers diterima Okezone, Selasa (7/6/2016).

Terkait dengan polemik penamaan judul RUU apa menggunakan istilah kejahatan atau kekerasan, agar dapat diselesaikan secara komprehensif di tingkat Baleg dengan mendengar masukan dari seluruh stakeholder. Paling penting adalah substansi dari norma hukum yang tersedia di RUU itu harus berorientasi pada perlindungan kepada masyarakat khususnya korban kejahatan seksual.
(Baca juga: Ibu-Ibu Jombang Desak Pemerintah Sahkan RUU Kekerasan Seksual)
&amp;ldquo;Selain juga, RUU PKS juga harus didorong dengan adanya sanksi yang keras agar terdapat efek jera kepada pelaku kejahatan seksual,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.

Reni mengatakan, RUU PKS harus memuat norma terkait dengan upaya primer yang berisi peyadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan seksual, serta upaya sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban.

Kemudian upaya tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban serta pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman, dikecualikan terhadap pelaku yang dihukum mati.

&amp;ldquo;RUU PKS ini diharapkan menjadi pelengkap terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sejak awal Fraksi PPP DPR RI mendorong agar Perppu Perlindungan Anak dapat diterima oleh DPR sebagai UU. Masukan dan koreksi terhadap substansi Perppu dapat dilakukan di waktu mendatang dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Anak,&amp;rdquo; pungkas Reni.


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut positif hal ini dan berharap prosesnya bisa berjalan cepat sesuai kebutuhan masyarakat.

&amp;ldquo;Harapannya, RUU PKS tersebut dapat disahkan pada tahun ini, mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat. Kami akan mendorong anggota Fraksi PPP di DPR RI menjadi garda terdepan dalam pembahasan RUU ini,&amp;rdquo; kata Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati dalam siaran pers diterima Okezone, Selasa (7/6/2016).

Terkait dengan polemik penamaan judul RUU apa menggunakan istilah kejahatan atau kekerasan, agar dapat diselesaikan secara komprehensif di tingkat Baleg dengan mendengar masukan dari seluruh stakeholder. Paling penting adalah substansi dari norma hukum yang tersedia di RUU itu harus berorientasi pada perlindungan kepada masyarakat khususnya korban kejahatan seksual.
(Baca juga: Ibu-Ibu Jombang Desak Pemerintah Sahkan RUU Kekerasan Seksual)
&amp;ldquo;Selain juga, RUU PKS juga harus didorong dengan adanya sanksi yang keras agar terdapat efek jera kepada pelaku kejahatan seksual,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.

Reni mengatakan, RUU PKS harus memuat norma terkait dengan upaya primer yang berisi peyadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan seksual, serta upaya sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban.

Kemudian upaya tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban serta pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman, dikecualikan terhadap pelaku yang dihukum mati.

&amp;ldquo;RUU PKS ini diharapkan menjadi pelengkap terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sejak awal Fraksi PPP DPR RI mendorong agar Perppu Perlindungan Anak dapat diterima oleh DPR sebagai UU. Masukan dan koreksi terhadap substansi Perppu dapat dilakukan di waktu mendatang dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Anak,&amp;rdquo; pungkas Reni.


</content:encoded></item></channel></rss>
