<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perda Larang Berjualan saat Ramadan Dicabut, Ormas Kecam Jokowi</title><description>Perda aturan buka warung makan pada siang hari saat bulan Ramadan merupakan kearifan lokal masyarakat di Kota Serang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/16/340/1416892/perda-larang-berjualan-saat-ramadan-dicabut-ormas-kecam-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/16/340/1416892/perda-larang-berjualan-saat-ramadan-dicabut-ormas-kecam-jokowi"/><item><title>Perda Larang Berjualan saat Ramadan Dicabut, Ormas Kecam Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/16/340/1416892/perda-larang-berjualan-saat-ramadan-dicabut-ormas-kecam-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/16/340/1416892/perda-larang-berjualan-saat-ramadan-dicabut-ormas-kecam-jokowi</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2016 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Multatuli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/16/340/1416892/perda-larang-berjualan-saat-ramadan-dicabut-ormas-kecam-jokowi-iCsaYRQGRl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Okeozne)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/16/340/1416892/perda-larang-berjualan-saat-ramadan-dicabut-ormas-kecam-jokowi-iCsaYRQGRl.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Okeozne)</title></images><description>SERANG - Polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang yang melarang untuk berjualan saat bulan Ramadan terus menuai pro-kontra. Himpunan Pemuda Al-Khairiyah mengecam pencabutan perda oleh Presiden Jokowi yang dinilai intoleran.
&quot;Spirit perda itu ingin menata masyarakat. Kalau pemerintah pusat mau mencabut perda tersebut. Maka terkesan pemerintah pusat mencampuri semangat otonomi yang diamanatkan Undang-undang,&quot; kata Hikmatullah syam'un, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) di Kota Cilegon, Kamis (16/06/2016).
Ia mencontohkan, polemik perda aturan buka warung makan pada siang hari saat bulan Ramadan merupakan kearifan lokal masyarakat di Kota Serang.
&quot;Masyarakat Kota Serang dengan sejarah dan kultur ke Islaman yang dimiliki, tentu ingin menghormati  tradisi itu. Mereka harmonis dan sangat menjunjung tinggi dengan nilai-nilai itu,&quot; terangnya.
Organisasi Islam Al-Khairiyah yang didirikan oleh Brigjen KH.Syam'un ini pun akan mendukung segala bentuk perda yang mengatur tata kelola masyarakat agar tercipta ketentraman di Banten.
&quot;Al-Khairiyah akan memberikan dukungan terhadap perda tersebut sebagai upaya untuk membangun keharmonisan kehidupan masyarakat,&quot; tegasnya.
Sementara itu, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Banten meminta Presiden bersama para pembantunya untuk meninjau ulang pencabutan perda tersebut.
&quot;Kami menegaskan agar pemerintah pusat mengkaji ulang secara merata dan mendalam, terkait perda ini.  Pemerintah pusat juga harus menghargai yang namanya kearifan lokal,&quot; kata Ketua IPNU Banten, Akbarudin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo berencana mencabut 3.614 Perda yang di anggap intoleran dan menghambat investasi.</description><content:encoded>SERANG - Polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang yang melarang untuk berjualan saat bulan Ramadan terus menuai pro-kontra. Himpunan Pemuda Al-Khairiyah mengecam pencabutan perda oleh Presiden Jokowi yang dinilai intoleran.
&quot;Spirit perda itu ingin menata masyarakat. Kalau pemerintah pusat mau mencabut perda tersebut. Maka terkesan pemerintah pusat mencampuri semangat otonomi yang diamanatkan Undang-undang,&quot; kata Hikmatullah syam'un, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) di Kota Cilegon, Kamis (16/06/2016).
Ia mencontohkan, polemik perda aturan buka warung makan pada siang hari saat bulan Ramadan merupakan kearifan lokal masyarakat di Kota Serang.
&quot;Masyarakat Kota Serang dengan sejarah dan kultur ke Islaman yang dimiliki, tentu ingin menghormati  tradisi itu. Mereka harmonis dan sangat menjunjung tinggi dengan nilai-nilai itu,&quot; terangnya.
Organisasi Islam Al-Khairiyah yang didirikan oleh Brigjen KH.Syam'un ini pun akan mendukung segala bentuk perda yang mengatur tata kelola masyarakat agar tercipta ketentraman di Banten.
&quot;Al-Khairiyah akan memberikan dukungan terhadap perda tersebut sebagai upaya untuk membangun keharmonisan kehidupan masyarakat,&quot; tegasnya.
Sementara itu, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Banten meminta Presiden bersama para pembantunya untuk meninjau ulang pencabutan perda tersebut.
&quot;Kami menegaskan agar pemerintah pusat mengkaji ulang secara merata dan mendalam, terkait perda ini.  Pemerintah pusat juga harus menghargai yang namanya kearifan lokal,&quot; kata Ketua IPNU Banten, Akbarudin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo berencana mencabut 3.614 Perda yang di anggap intoleran dan menghambat investasi.</content:encoded></item></channel></rss>
