<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pejabat PN Jakpus yang Dipecat MA Ternyata Juru Sita</title><description>Keduanya juga tercatat sebagai bawahan Panitera PN Jakpus Edy Nasution, tersangka suap yang sudah ditangkap KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/17/337/1418006/dua-pejabat-pn-jakpus-yang-dipecat-ma-ternyata-juru-sita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/17/337/1418006/dua-pejabat-pn-jakpus-yang-dipecat-ma-ternyata-juru-sita"/><item><title>Dua Pejabat PN Jakpus yang Dipecat MA Ternyata Juru Sita</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/17/337/1418006/dua-pejabat-pn-jakpus-yang-dipecat-ma-ternyata-juru-sita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/17/337/1418006/dua-pejabat-pn-jakpus-yang-dipecat-ma-ternyata-juru-sita</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2016 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/17/337/1418006/dua-pejabat-pn-jakpus-yang-dipecat-ma-ternyata-juru-sita-zxrx5ohVmg.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Mahkamah Agung (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/17/337/1418006/dua-pejabat-pn-jakpus-yang-dipecat-ma-ternyata-juru-sita-zxrx5ohVmg.JPG</image><title>Gedung Mahkamah Agung (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai membersihkan lembaga pengadilan dari mafia peradilan. Salah satu langkahnya memecat dua pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE.
Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludi Samosir mengatakan, bahwa IR dan SE merupakan juru sita. Selain itu, mereka berdua bawahan dari Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus yang sudah menyandang status tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&quot;Mereka juru sita dan juga bawahannnya Pak Edy,&quot; kata Jamaludin kepada Okezone, Jumat (17/6/2016).
Dia membenarkan kabar pemecatan dua pejabat berinisial IR dan ES di lingkungan PN Jakarta Pusat. Namun, dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA.
&quot;Iya infonya seperti itu, tapi saya belum dapat resminya,&quot; kata Jamaludin.
(Baca juga: Tersangkut Suap, MA Pecat Dua Pejabat PN Jakpus)
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto mengatakan, pihaknya memecat dua staf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IR dan SE. Mereka berdua dipecat lantaran terkait dengan  Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, ditangkap KPK usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta. Suap terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Edy dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai membersihkan lembaga pengadilan dari mafia peradilan. Salah satu langkahnya memecat dua pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE.
Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludi Samosir mengatakan, bahwa IR dan SE merupakan juru sita. Selain itu, mereka berdua bawahan dari Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus yang sudah menyandang status tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&quot;Mereka juru sita dan juga bawahannnya Pak Edy,&quot; kata Jamaludin kepada Okezone, Jumat (17/6/2016).
Dia membenarkan kabar pemecatan dua pejabat berinisial IR dan ES di lingkungan PN Jakarta Pusat. Namun, dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA.
&quot;Iya infonya seperti itu, tapi saya belum dapat resminya,&quot; kata Jamaludin.
(Baca juga: Tersangkut Suap, MA Pecat Dua Pejabat PN Jakpus)
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto mengatakan, pihaknya memecat dua staf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IR dan SE. Mereka berdua dipecat lantaran terkait dengan  Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, ditangkap KPK usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta. Suap terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Edy dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
</content:encoded></item></channel></rss>
