<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekomendasi Sumber Waras Mengikat, Pemprov DKI Wajib Bayar Rp191 Miliar</title><description>Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Rp191 sebagaimana temuan BPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras yang dinilai merugikan negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/22/337/1421905/rekomendasi-sumber-waras-mengikat-pemprov-dki-wajib-bayar-rp191-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/22/337/1421905/rekomendasi-sumber-waras-mengikat-pemprov-dki-wajib-bayar-rp191-miliar"/><item><title>Rekomendasi Sumber Waras Mengikat, Pemprov DKI Wajib Bayar Rp191 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/22/337/1421905/rekomendasi-sumber-waras-mengikat-pemprov-dki-wajib-bayar-rp191-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/22/337/1421905/rekomendasi-sumber-waras-mengikat-pemprov-dki-wajib-bayar-rp191-miliar</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2016 08:15 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/22/337/1421905/rekomendasi-sumber-waras-mengikat-pemprov-dki-wajib-bayar-rp191-miliar-WZ3viK3wJB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/22/337/1421905/rekomendasi-sumber-waras-mengikat-pemprov-dki-wajib-bayar-rp191-miliar-WZ3viK3wJB.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Meski KPK sudah menyatakan tak ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap bersikeras terdapat kerugian negara dalam pembelian itu.
BPK pun menuntut Pemprov DKI agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
&amp;ldquo;Semua hasil pemeriksaan BPK mengikat, kalau tidak mengikat untuk apa?&amp;rdquo; kata Margarito kepada Okezone, Rabu (22/6/2016).
Mengikatnya rekomendasi BPK, lanjut Margarito, tertuang dalam Undang-Undang Nomoro 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan adanya dasar hukum ini, lembaga negara yang tidak menindaklanjuti temuan BPK bisa dipidanakan.
&amp;ldquo;Sebaiknya Pemda DKI menidnaklanjuti, karena ancaman pidana yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004,&amp;rdquo; imbuh dia.
Sementara itu, terkait pihak yang berkewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp191 miliar tersebut, Margarito berpendapat tetap berada di tangan Pemprov DKI. Pasalnya, transaksi sebesar Rp755 miliar atas lahan 3,6 hektar ini  merupakan tanggung jawab Pemprov DKI.
&amp;ldquo;Itu urusan internal mereka, apakah orang Sumber Waras apakah di Pemda. Uang itu kan tanggungjawabnya di Pemda DKI, tergantung adanya di Dinas mana, Dinas mana yang melakukan pembayaran harus bertanggung jawab, itu urusan pemerintah,&amp;rdquo; jelas Margarito. (fas)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Meski KPK sudah menyatakan tak ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap bersikeras terdapat kerugian negara dalam pembelian itu.
BPK pun menuntut Pemprov DKI agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
&amp;ldquo;Semua hasil pemeriksaan BPK mengikat, kalau tidak mengikat untuk apa?&amp;rdquo; kata Margarito kepada Okezone, Rabu (22/6/2016).
Mengikatnya rekomendasi BPK, lanjut Margarito, tertuang dalam Undang-Undang Nomoro 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan adanya dasar hukum ini, lembaga negara yang tidak menindaklanjuti temuan BPK bisa dipidanakan.
&amp;ldquo;Sebaiknya Pemda DKI menidnaklanjuti, karena ancaman pidana yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004,&amp;rdquo; imbuh dia.
Sementara itu, terkait pihak yang berkewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp191 miliar tersebut, Margarito berpendapat tetap berada di tangan Pemprov DKI. Pasalnya, transaksi sebesar Rp755 miliar atas lahan 3,6 hektar ini  merupakan tanggung jawab Pemprov DKI.
&amp;ldquo;Itu urusan internal mereka, apakah orang Sumber Waras apakah di Pemda. Uang itu kan tanggungjawabnya di Pemda DKI, tergantung adanya di Dinas mana, Dinas mana yang melakukan pembayaran harus bertanggung jawab, itu urusan pemerintah,&amp;rdquo; jelas Margarito. (fas)</content:encoded></item></channel></rss>
