<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Obat Kuat Kedaluwarsa Beredar Bebas di Bali</title><description>Polisi menemukan puluhan jenis jamu dan pil kuat penambah stamina dalam kondisi kedaluwarsa yang ada di dua toko berbeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/23/340/1423594/obat-kuat-kedaluwarsa-beredar-bebas-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/23/340/1423594/obat-kuat-kedaluwarsa-beredar-bebas-di-bali"/><item><title>Obat Kuat Kedaluwarsa Beredar Bebas di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/23/340/1423594/obat-kuat-kedaluwarsa-beredar-bebas-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/23/340/1423594/obat-kuat-kedaluwarsa-beredar-bebas-di-bali</guid><pubDate>Kamis 23 Juni 2016 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>Raiza Andini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/23/340/1423594/obat-kuat-kedaluwarsa-beredar-bebas-di-bali-Z9V7X2mSTo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/23/340/1423594/obat-kuat-kedaluwarsa-beredar-bebas-di-bali-Z9V7X2mSTo.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>BULELENG - Aparat kepolisian resort Buleleng melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di beberapa tempat di wilayah Seririt dan Singaraja sasarannya adalah tempat penjualan jamu dan obat kuat. Dari hasil tangkapan polisi, terdapat puluhan jenis jamu dan pil kuat penambah stamina dalam kondisi kedaluwarsa yang ada di dua toko berbeda.
Kepala Bagian Operasi Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made Mustiada mengatakan bahwa pemilik toko yang sempat tak mau menunjukkan jamu dan pil tersebut. Bahkan, mereka tidak memiliki surat izin penjualan jamu dan juga obat penambah stamina untuk pria dewasa itu.
&quot;Ketika kamu minta untuk menunjukan surat izin penjualan dua pemilik toko tidak dapat menunjukkannya, setelah kami paksa untuk lihat jamu dan pil kuat tersebut ada yang sudah kedaluwarsa,&quot; terang Mustiada saat dikonfirmasi Okezone lewat sambungan telefon, Kamis (23/6/2016).
Sebanyak 42 merek jamu dan pil kuat berhasil diamankan petugas. Jamu dan pil kuat tersebut disita dari dua toko berbeda yakni di Jalan Udayana, Seririt milik Nur Sunarya (52) dan toko di Jalan Ahmad Yani, Singaraja milik Deni Setio (28).
Mustiada menambahkan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik toko untuk tidak mengedarkan jamu dan obat kuat tersebut. Jika hal tersebut tidak digubris, polisi akan menindak tegas dengan memberikan sanksi pidana.
&quot;Kami akan kenakan Pasal 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,&quot; tutupnya.
Kini dua pemilik toko tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Singaraja untuk dapat ditindaklanjuti.</description><content:encoded>BULELENG - Aparat kepolisian resort Buleleng melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di beberapa tempat di wilayah Seririt dan Singaraja sasarannya adalah tempat penjualan jamu dan obat kuat. Dari hasil tangkapan polisi, terdapat puluhan jenis jamu dan pil kuat penambah stamina dalam kondisi kedaluwarsa yang ada di dua toko berbeda.
Kepala Bagian Operasi Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi Made Mustiada mengatakan bahwa pemilik toko yang sempat tak mau menunjukkan jamu dan pil tersebut. Bahkan, mereka tidak memiliki surat izin penjualan jamu dan juga obat penambah stamina untuk pria dewasa itu.
&quot;Ketika kamu minta untuk menunjukan surat izin penjualan dua pemilik toko tidak dapat menunjukkannya, setelah kami paksa untuk lihat jamu dan pil kuat tersebut ada yang sudah kedaluwarsa,&quot; terang Mustiada saat dikonfirmasi Okezone lewat sambungan telefon, Kamis (23/6/2016).
Sebanyak 42 merek jamu dan pil kuat berhasil diamankan petugas. Jamu dan pil kuat tersebut disita dari dua toko berbeda yakni di Jalan Udayana, Seririt milik Nur Sunarya (52) dan toko di Jalan Ahmad Yani, Singaraja milik Deni Setio (28).
Mustiada menambahkan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik toko untuk tidak mengedarkan jamu dan obat kuat tersebut. Jika hal tersebut tidak digubris, polisi akan menindak tegas dengan memberikan sanksi pidana.
&quot;Kami akan kenakan Pasal 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,&quot; tutupnya.
Kini dua pemilik toko tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Singaraja untuk dapat ditindaklanjuti.</content:encoded></item></channel></rss>
