<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tembak Warga Toboko, Aiptu Munir Dituntut Satu Tahun Penjara</title><description>Peristiwa penembakan itu terjadi saat bentrokan antara warga Toboko  dan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada 11 Januari 2016.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/24/340/1424512/tembak-warga-toboko-aiptu-munir-dituntut-satu-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/24/340/1424512/tembak-warga-toboko-aiptu-munir-dituntut-satu-tahun-penjara"/><item><title>Tembak Warga Toboko, Aiptu Munir Dituntut Satu Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/24/340/1424512/tembak-warga-toboko-aiptu-munir-dituntut-satu-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/24/340/1424512/tembak-warga-toboko-aiptu-munir-dituntut-satu-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 24 Juni 2016 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/24/340/1424512/tembak-warga-toboko-aiptu-munir-dituntut-satu-tahun-penjara-BYAQfYwiLO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukum (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/24/340/1424512/tembak-warga-toboko-aiptu-munir-dituntut-satu-tahun-penjara-BYAQfYwiLO.jpg</image><title>Hukum (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>
TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menuntut Aiptu Munir Sangaji, terdakwa kasus penembakan warga Toboko bernama Dedi Rijaldi Ridwan (23), selama satu tahun penjara.

Sidang tuntutan nomor 86/Pid.B/20/16/PN.Ternate yang digelar pada Kamis 24 Juni itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang terdiri dari Esther Siregar, Rahmat Selang, dan Aris Fitra Wijaya.

JPU Meidiani Muhammad dalam tuntutannya mengatakan bahwa Kanit II Sabhara Polres Ternate Munir Sangaji, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 336, 359, dan 351 Ayat (3) KUHP.
(Baca: Bentrok Ternate, Dua Tewas)
Peristiwa penembakan itu terjadi saat bentrokan antara warga Toboko dan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada 11 Januari 2016.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor R/03/I/2016/Rumkit Bhayangkara, 11 Januari 2016, atas nama Dedi Rizaldi Ridwan, ditemukan luka tembak masuk di atas telinga kiri berbentuk lubang bulat ukuran diameter 1,5 sentimeter dan luka tembak keluar di dahi kiri bentuknya tidak beraturan.</description><content:encoded>
TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menuntut Aiptu Munir Sangaji, terdakwa kasus penembakan warga Toboko bernama Dedi Rijaldi Ridwan (23), selama satu tahun penjara.

Sidang tuntutan nomor 86/Pid.B/20/16/PN.Ternate yang digelar pada Kamis 24 Juni itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang terdiri dari Esther Siregar, Rahmat Selang, dan Aris Fitra Wijaya.

JPU Meidiani Muhammad dalam tuntutannya mengatakan bahwa Kanit II Sabhara Polres Ternate Munir Sangaji, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 336, 359, dan 351 Ayat (3) KUHP.
(Baca: Bentrok Ternate, Dua Tewas)
Peristiwa penembakan itu terjadi saat bentrokan antara warga Toboko dan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada 11 Januari 2016.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor R/03/I/2016/Rumkit Bhayangkara, 11 Januari 2016, atas nama Dedi Rizaldi Ridwan, ditemukan luka tembak masuk di atas telinga kiri berbentuk lubang bulat ukuran diameter 1,5 sentimeter dan luka tembak keluar di dahi kiri bentuknya tidak beraturan.</content:encoded></item></channel></rss>
