<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag Butuh Akurasi Data Pemeluk Khonghucu di Indonesia</title><description>Kemenag RI membutuhkan akurasi data pemeluk Khonghucu agar bimbingan yang ditujukan kepada pemeluknya bisa dilakukan dengan baik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427375/kemenag-butuh-akurasi-data-pemeluk-khonghucu-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427375/kemenag-butuh-akurasi-data-pemeluk-khonghucu-di-indonesia"/><item><title>Kemenag Butuh Akurasi Data Pemeluk Khonghucu di Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427375/kemenag-butuh-akurasi-data-pemeluk-khonghucu-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427375/kemenag-butuh-akurasi-data-pemeluk-khonghucu-di-indonesia</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2016 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/28/337/1427375/kemenag-butuh-akurasi-data-pemeluk-konhucu-di-indonesia-oG65UcrGXs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/28/337/1427375/kemenag-butuh-akurasi-data-pemeluk-konhucu-di-indonesia-oG65UcrGXs.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>BENGKULU - Kementerian Agama RI meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah-daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pemeluk agama Khonghucu.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Agama Khonghucu Kemenag RI Emma Nurmawati Hadian di Bengkulu, Selasa (28/6/2016), mengatakan Kemenag RI membutuhkan akurasi data pemeluk Khonghucu agar bimbingan yang ditujukan kepada pemeluknya bisa dilakukan dengan baik.
&quot;Kami bukan meragukan tentang jumlah yang telah dirilis yakni sebanyak 117 ribu orang, tetapi kita butuh data yang akurat untuk menentukan program yang tepat,&quot; kata dia.
Secara umum kata dia, salah satu kelemahan dan menjadi kurang efisiennya program pelayanan hak sipil bagi masyarakat Khonghucu oleh karena data pemeluk yang belum akurat.
&quot;Termasuk mengenai perencanaan penganggaran, jika data akurat ketika kita mengajukan kenaikan anggaran untuk pelayanan masyarakat Khonghucu tentunya akan dapat direspons secara memadai,&quot; katanya.
Kehadiran agama Khonghucu kata dia, bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS 1965 menjelaskan bahwa penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha termasuk Khonghucu berhak mendapatkan pelayanan khusus dari negara.
&quot;Oleh karena itu, penganut Khonghucu berhak mendapatkan pelayanan hak sipil seperti penganut lainnya seperti pelayanan pendidikan, kependudukan, pernikahan dan lainnya,&quot; kata Emma.
Dari sisi regulasi agama Khonghucu katanya, tidak lagi bermasalah, yang menjadi permasalahan kata dia, yakni pada tataran implementasi di lapangan.
&quot;Masih ada yang belum memberikan pelayanan maksimal, kami meminta instansi terkait tentang pelayanan sipil untuk memenuhi pelayanan hak sipil penganut saudara kita yang Khonghucu,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>BENGKULU - Kementerian Agama RI meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah-daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pemeluk agama Khonghucu.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Agama Khonghucu Kemenag RI Emma Nurmawati Hadian di Bengkulu, Selasa (28/6/2016), mengatakan Kemenag RI membutuhkan akurasi data pemeluk Khonghucu agar bimbingan yang ditujukan kepada pemeluknya bisa dilakukan dengan baik.
&quot;Kami bukan meragukan tentang jumlah yang telah dirilis yakni sebanyak 117 ribu orang, tetapi kita butuh data yang akurat untuk menentukan program yang tepat,&quot; kata dia.
Secara umum kata dia, salah satu kelemahan dan menjadi kurang efisiennya program pelayanan hak sipil bagi masyarakat Khonghucu oleh karena data pemeluk yang belum akurat.
&quot;Termasuk mengenai perencanaan penganggaran, jika data akurat ketika kita mengajukan kenaikan anggaran untuk pelayanan masyarakat Khonghucu tentunya akan dapat direspons secara memadai,&quot; katanya.
Kehadiran agama Khonghucu kata dia, bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS 1965 menjelaskan bahwa penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha termasuk Khonghucu berhak mendapatkan pelayanan khusus dari negara.
&quot;Oleh karena itu, penganut Khonghucu berhak mendapatkan pelayanan hak sipil seperti penganut lainnya seperti pelayanan pendidikan, kependudukan, pernikahan dan lainnya,&quot; kata Emma.
Dari sisi regulasi agama Khonghucu katanya, tidak lagi bermasalah, yang menjadi permasalahan kata dia, yakni pada tataran implementasi di lapangan.
&quot;Masih ada yang belum memberikan pelayanan maksimal, kami meminta instansi terkait tentang pelayanan sipil untuk memenuhi pelayanan hak sipil penganut saudara kita yang Khonghucu,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
