<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Internasional soal Sengketa LCS Dilangsungkan 12 Juli</title><description>Pengadilan Internasional soal sengketa Laut China Selatan dilangsungkan 12 Juli di Den Haag, Belanda&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/30/18/1429389/pengadilan-internasional-soal-sengketa-lcs-dilangsungkan-12-juli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/06/30/18/1429389/pengadilan-internasional-soal-sengketa-lcs-dilangsungkan-12-juli"/><item><title>Pengadilan Internasional soal Sengketa LCS Dilangsungkan 12 Juli</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/06/30/18/1429389/pengadilan-internasional-soal-sengketa-lcs-dilangsungkan-12-juli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/06/30/18/1429389/pengadilan-internasional-soal-sengketa-lcs-dilangsungkan-12-juli</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2016 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Wikanto Arungbudoyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/30/18/1429389/pengadilan-internasional-soal-sengketa-lcs-dilangsungkan-12-juli-08PrKgeMBa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Salah satu pulau artifisial buatan China di LCS (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/30/18/1429389/pengadilan-internasional-soal-sengketa-lcs-dilangsungkan-12-juli-08PrKgeMBa.jpg</image><title>Salah satu pulau artifisial buatan China di LCS (Foto: Reuters)</title></images><description>DEN HAAG &amp;ndash; Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, mengenai sengketa wilayah di Laut China Selatan (LCS), berdasarkan gugatan yang diajukan Filipina terhadap China, akan dilangsungkan pada Selasa 12 Juli 2016. Meski begitu, pengadilan tetap mendesak adanya resolusi damai atas sengketa wilayah tersebut.
Persidangan itu telah ditunggu sejak lama oleh Filipina. Manila mengajukan gugatan pada 2013 karena China mengklaim secara historis sebesar 90 persen wilayah di LCS, salah satu jalur perdagangan sibuk. Klaim tersebut juga tumpang tindih dengan sejumlah negara Asia Tenggara lain.
China tetap bersikeras menolak ambil bagian dalam persidangan apa pun dan tidak mau mematuhi putusan pengadilan nantinya.
&amp;ldquo;Untuk isu wilayah dan sengketa delineasi maritim, China tidak menerima resolusi sengketa dari pihak ketiga dan tidak menerima resolusi sengketa apa pun yang sifatnya memaksa kami,&amp;rdquo; tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei, seperti dimuat VOA News, Kamis (30/6/2016).
Enam negara terlibat tumpang tindih klaim wilayah di LCS, yakni China, Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Brunei. Negeri Tirai Bambu mendasarkan klaim mereka pada sembilan garis putus-putus (nine dash lines) yang dibuat pada dekade 1940.
Sembilan garis putus-putus yang tidak jelas koordinatnya itu memperlebar batas wilayah China hingga menyerempet sejumlah batas wilayah negara lain di kawasan ASEAN, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna, Indonesia.
</description><content:encoded>DEN HAAG &amp;ndash; Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, mengenai sengketa wilayah di Laut China Selatan (LCS), berdasarkan gugatan yang diajukan Filipina terhadap China, akan dilangsungkan pada Selasa 12 Juli 2016. Meski begitu, pengadilan tetap mendesak adanya resolusi damai atas sengketa wilayah tersebut.
Persidangan itu telah ditunggu sejak lama oleh Filipina. Manila mengajukan gugatan pada 2013 karena China mengklaim secara historis sebesar 90 persen wilayah di LCS, salah satu jalur perdagangan sibuk. Klaim tersebut juga tumpang tindih dengan sejumlah negara Asia Tenggara lain.
China tetap bersikeras menolak ambil bagian dalam persidangan apa pun dan tidak mau mematuhi putusan pengadilan nantinya.
&amp;ldquo;Untuk isu wilayah dan sengketa delineasi maritim, China tidak menerima resolusi sengketa dari pihak ketiga dan tidak menerima resolusi sengketa apa pun yang sifatnya memaksa kami,&amp;rdquo; tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei, seperti dimuat VOA News, Kamis (30/6/2016).
Enam negara terlibat tumpang tindih klaim wilayah di LCS, yakni China, Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Brunei. Negeri Tirai Bambu mendasarkan klaim mereka pada sembilan garis putus-putus (nine dash lines) yang dibuat pada dekade 1940.
Sembilan garis putus-putus yang tidak jelas koordinatnya itu memperlebar batas wilayah China hingga menyerempet sejumlah batas wilayah negara lain di kawasan ASEAN, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna, Indonesia.
</content:encoded></item></channel></rss>
