<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Diminta Awasi Sidang Pembatalan Konsesi JICT</title><description>Pihaknya juga sudah mengirim surat ke KPK dan meminta mereka mengawasi jalannya persidangan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/01/337/1430942/kpk-diminta-awasi-sidang-pembatalan-konsesi-jict</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/07/01/337/1430942/kpk-diminta-awasi-sidang-pembatalan-konsesi-jict"/><item><title>KPK Diminta Awasi Sidang Pembatalan Konsesi JICT</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/01/337/1430942/kpk-diminta-awasi-sidang-pembatalan-konsesi-jict</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/07/01/337/1430942/kpk-diminta-awasi-sidang-pembatalan-konsesi-jict</guid><pubDate>Jum'at 01 Juli 2016 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/01/337/1430942/kpk-diminta-awasi-sidang-pembatalan-konsesi-pengoperasian-jict-N7tokJKw6u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/01/337/1430942/kpk-diminta-awasi-sidang-pembatalan-konsesi-pengoperasian-jict-N7tokJKw6u.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi sidang gugatan pembatalan perpanjangan pengoperasian Jakarta International Terminal Container (JICT) kepada  Hutchison Port.
(Baca juga: Hutchison Dianggap Biang Keladi, KPK Didesak Usut Kasus JICT).
&quot;Dalam persidangan Hutchison Port melakukan upaya gugatan intervensi dalam persidangan dengan permohonan untuk meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar disertakan dalam gugatan,&quot; ujar Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
&quot;Karena dianggap mereka yang digugat sebagai entiti yang melakukan perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT,&quot; lanjutnya.
Namun dalam putusan sela pada sidang lanjutan di akhir Mei 2016, gugatan intervensi Hutchison ditolak oleh hakim serta diputuskan dalam amar putusan sela tersebut.
&quot;Gugatan citizen lawsuit dinyatakan diterima serta tidak diperbolehkannya perpanjangan kontrak pengoperasian JICT oleh Hutchison untuk periode tahun 2019-2039. Hingga ada putusan hukum tetap yang menyatakan gugatan kedua warga negara tersebut ditolak,&quot; ungkapnya.
Arief meyakini dengan adanya putusan sela tersebut, ia optimis bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membatalkan perpanjangan konsesi JICT dari Pelindo II kepada Hutchison,&quot; sambungnya.
Dia melanjutkan, dalam sidang 23 Juni 2016, penggugat memasukkan bukti hasil putusan Panja DPR RI tentang Pelindo 2 yang berisikan perintah pada pemerintah untuk pembatalan kontrak konsesi JICT pada Hutchinson,&quot; ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengirim surat ke KPK dan meminta mereka mengawasi jalannya persidangan tersebut.
&quot;Kami yakin kalau majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah hakim yang terbaik dan punya track record yang baik,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi sidang gugatan pembatalan perpanjangan pengoperasian Jakarta International Terminal Container (JICT) kepada  Hutchison Port.
(Baca juga: Hutchison Dianggap Biang Keladi, KPK Didesak Usut Kasus JICT).
&quot;Dalam persidangan Hutchison Port melakukan upaya gugatan intervensi dalam persidangan dengan permohonan untuk meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar disertakan dalam gugatan,&quot; ujar Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
&quot;Karena dianggap mereka yang digugat sebagai entiti yang melakukan perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT,&quot; lanjutnya.
Namun dalam putusan sela pada sidang lanjutan di akhir Mei 2016, gugatan intervensi Hutchison ditolak oleh hakim serta diputuskan dalam amar putusan sela tersebut.
&quot;Gugatan citizen lawsuit dinyatakan diterima serta tidak diperbolehkannya perpanjangan kontrak pengoperasian JICT oleh Hutchison untuk periode tahun 2019-2039. Hingga ada putusan hukum tetap yang menyatakan gugatan kedua warga negara tersebut ditolak,&quot; ungkapnya.
Arief meyakini dengan adanya putusan sela tersebut, ia optimis bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membatalkan perpanjangan konsesi JICT dari Pelindo II kepada Hutchison,&quot; sambungnya.
Dia melanjutkan, dalam sidang 23 Juni 2016, penggugat memasukkan bukti hasil putusan Panja DPR RI tentang Pelindo 2 yang berisikan perintah pada pemerintah untuk pembatalan kontrak konsesi JICT pada Hutchinson,&quot; ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengirim surat ke KPK dan meminta mereka mengawasi jalannya persidangan tersebut.
&quot;Kami yakin kalau majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah hakim yang terbaik dan punya track record yang baik,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
