<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Paedofil, Ini Modus Penculik Bocah Perempuan di Depok</title><description>Arsyad diduga memang sengaja mengintai gadis di bawah  umur sebagai korbannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436405/diduga-paedofil-ini-modus-penculik-bocah-perempuan-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436405/diduga-paedofil-ini-modus-penculik-bocah-perempuan-di-depok"/><item><title>Diduga Paedofil, Ini Modus Penculik Bocah Perempuan di Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436405/diduga-paedofil-ini-modus-penculik-bocah-perempuan-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436405/diduga-paedofil-ini-modus-penculik-bocah-perempuan-di-depok</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2016 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/12/338/1436405/diduga-paedofil-ini-modus-penculik-bocah-perempuan-di-depok-TPJkegC9Ww.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Arsyad (gunakan penutup kepala) saat gelar perkara di Mapolres Depok (Foto: Marieska/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/12/338/1436405/diduga-paedofil-ini-modus-penculik-bocah-perempuan-di-depok-TPJkegC9Ww.jpg</image><title>Pelaku Arsyad (gunakan penutup kepala) saat gelar perkara di Mapolres Depok (Foto: Marieska/Okezone)</title></images><description>DEPOK - Arsyad, pelaku penculikan terhadap F, gadis 10 tahun warga Jalan H Dimun, Cilodong, Depok diduga memang sengaja mengintai gadis di bawah umur sebagai korbannya. Ia diduga menyukai anak kecil (paedofil) untuk diculik dan dilecehkan.

&quot;Pelaku diduga memang sengaja mengintai anak di bawah umur. Ini masih kami dalami,&quot; kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (12/7/2016).

(Baca Juga: Bocah Perempuan Korban Penculikan Nyaris Disetubuhi Pelaku)

Korban diculik usai berbelanja dari sebuah warung yang hanya berjarak 20-30 meter dari rumahnya. Pelaku beraksi dengan memakai sepeda motor Vario putih dan berpura-pura menanyakan minimarket kepada korban.

&quot;Pura-pura tanya alamat. Minimarket di mana, korban hanya menunjukkan dari jauh. Lalu pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban jajan jika mau mengantarkan,&quot; kata Harry.

Sehingga, saat itu korban terpancing dan dibawa hingga Puncak, Bogor. Korban lalu disekap hingga nyaris disetubuhi. Pelaku yang masih bujangan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

&quot;Dijanjikan akan dibelikan jajan yang disukai korban. Maka pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena membawa lari gadis di bawah umur akan diancam kurungan 15 tahun penjara,&quot; tandas Harry.
</description><content:encoded>DEPOK - Arsyad, pelaku penculikan terhadap F, gadis 10 tahun warga Jalan H Dimun, Cilodong, Depok diduga memang sengaja mengintai gadis di bawah umur sebagai korbannya. Ia diduga menyukai anak kecil (paedofil) untuk diculik dan dilecehkan.

&quot;Pelaku diduga memang sengaja mengintai anak di bawah umur. Ini masih kami dalami,&quot; kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (12/7/2016).

(Baca Juga: Bocah Perempuan Korban Penculikan Nyaris Disetubuhi Pelaku)

Korban diculik usai berbelanja dari sebuah warung yang hanya berjarak 20-30 meter dari rumahnya. Pelaku beraksi dengan memakai sepeda motor Vario putih dan berpura-pura menanyakan minimarket kepada korban.

&quot;Pura-pura tanya alamat. Minimarket di mana, korban hanya menunjukkan dari jauh. Lalu pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban jajan jika mau mengantarkan,&quot; kata Harry.

Sehingga, saat itu korban terpancing dan dibawa hingga Puncak, Bogor. Korban lalu disekap hingga nyaris disetubuhi. Pelaku yang masih bujangan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

&quot;Dijanjikan akan dibelikan jajan yang disukai korban. Maka pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena membawa lari gadis di bawah umur akan diancam kurungan 15 tahun penjara,&quot; tandas Harry.
</content:encoded></item></channel></rss>
