<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ditahan, Istri Napi Kabur Hanya Dikenai Wajib Lapor</title><description>Ancaman hukuman yang menjerat Ade kurang dari lima tahun, sehingga belum bisa melakukan penahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436445/tak-ditahan-istri-napi-kabur-hanya-dikenai-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436445/tak-ditahan-istri-napi-kabur-hanya-dikenai-wajib-lapor"/><item><title>Tak Ditahan, Istri Napi Kabur Hanya Dikenai Wajib Lapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436445/tak-ditahan-istri-napi-kabur-hanya-dikenai-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/07/12/338/1436445/tak-ditahan-istri-napi-kabur-hanya-dikenai-wajib-lapor</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2016 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/12/338/1436445/tak-ditahan-istri-napi-kabur-hanya-dikenai-wajib-lapor-gWM2bDlsLD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/12/338/1436445/tak-ditahan-istri-napi-kabur-hanya-dikenai-wajib-lapor-gWM2bDlsLD.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ade Irma istri dari Anwar bin Kiman seorang narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada momentum Lebaran kedua, Kamis 7 Juli 2016, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi menjelaskan bahwa Ade tidak dilakukan penahanan dan hanya sebatas dimintai keterangan. &quot;Tak ada penahanan, tapi pemeriksaan dimintai keterangan 1x24 jam setelah itu dia kita pulangkan. Hal tersebut harus dilakukannya selama kurun waktu seminggu,&quot; kaya Iwan saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Iwan pun menjelaskan alasan tak menahan istri napi tersebut, menurutnya, ancaman hukuman yang menjerat Ade kurang dari lima tahun, sehingga belum bisa melakukan penahanan.

&quot;Menurut KUHP kan tidak ditahan, dia sudah keluar karena ancaman kurang dari lima tahun tidak boleh ditahan. Kalau orang kurang dari lima tahun kita enggak boleh nahan nanti kena praperadilan,&quot; Jelas Iwan.

Seperti diketahui, Irma Ade Suryani akan dikenakan pasal berlapis. &amp;lrm;Pasal yang dikenakan pasal 223 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Ade Irma istri dari Anwar bin Kiman seorang narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada momentum Lebaran kedua, Kamis 7 Juli 2016, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi menjelaskan bahwa Ade tidak dilakukan penahanan dan hanya sebatas dimintai keterangan. &quot;Tak ada penahanan, tapi pemeriksaan dimintai keterangan 1x24 jam setelah itu dia kita pulangkan. Hal tersebut harus dilakukannya selama kurun waktu seminggu,&quot; kaya Iwan saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Iwan pun menjelaskan alasan tak menahan istri napi tersebut, menurutnya, ancaman hukuman yang menjerat Ade kurang dari lima tahun, sehingga belum bisa melakukan penahanan.

&quot;Menurut KUHP kan tidak ditahan, dia sudah keluar karena ancaman kurang dari lima tahun tidak boleh ditahan. Kalau orang kurang dari lima tahun kita enggak boleh nahan nanti kena praperadilan,&quot; Jelas Iwan.

Seperti diketahui, Irma Ade Suryani akan dikenakan pasal berlapis. &amp;lrm;Pasal yang dikenakan pasal 223 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
