<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jambi, MZ Ditangkap</title><description>Warga Aceh berinisial MZ (46) ditangkap petugas Direktorat Reserse  Narkoba Polda Jambi karena kedapatan membawa sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/21/340/1443284/bawa-1-kg-sabu-dari-aceh-ke-jambi-mz-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/07/21/340/1443284/bawa-1-kg-sabu-dari-aceh-ke-jambi-mz-ditangkap"/><item><title>Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jambi, MZ Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/21/340/1443284/bawa-1-kg-sabu-dari-aceh-ke-jambi-mz-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/07/21/340/1443284/bawa-1-kg-sabu-dari-aceh-ke-jambi-mz-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2016 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/21/340/1443284/bawa-1-kg-sabu-dari-aceh-ke-jambi-mz-ditangkap-JDi5RNdlcK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/21/340/1443284/bawa-1-kg-sabu-dari-aceh-ke-jambi-mz-ditangkap-JDi5RNdlcK.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>JAMBI - Warga Aceh berinisial MZ (46) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Sabu-sabu itu dibawanya dari Aceh ke Jambi menggunakan bus umum, dan tersangka ditangkap oleh petugas pada Minggu 17 Juli 2016.
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, MZ merupakan warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, menjadi kurir sabu yang disuruh bandar besar asal Aceh untuk mengantar sabu-sabu ke Jambi.
Bandarnya diduga jaringan internasional sehingga barang haram tersebut juga diduga berasal dari luar negeri. Masuk melalui jalur laut dan kemudian melewati jalur darat untuk dibawa ke Jambi.
&quot;Barang itu dari luar negeri dan dikirim melalui laut dan untuk diedarkan di Jambi melalui jalur darat,&quot; kata Yazid Fanani, Kamis (21/7/2016).
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ade Sapari menjelaskan, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi memperoleh informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
Selanjutnya dilakukan pengejaran dan dirazia. Tepat di depan Kantor Polsek Batin XXIV Polres Batanghari, bus tersebut dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan sabu-sabu dari dalam tas jinjing merk Elgini warna cokelat. Dalam tas itu ada 10 paket besar berisi sabu-sabu.
Dengan temuan itu, tersangka MZ langsung diringkus dan dibawa ke Mapolda Jambi. Kepada polisi MZ mengaku dalam pengiriman barang haram ini dirinya mendapatkan upah senilai Rp20 juta. Namun, yang diberikan baru Rp1 juta untuk biaya transportasi. Dia juga mengaku baru kali ini ke Jambi dan menjadi kurir.</description><content:encoded>JAMBI - Warga Aceh berinisial MZ (46) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Sabu-sabu itu dibawanya dari Aceh ke Jambi menggunakan bus umum, dan tersangka ditangkap oleh petugas pada Minggu 17 Juli 2016.
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, MZ merupakan warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, menjadi kurir sabu yang disuruh bandar besar asal Aceh untuk mengantar sabu-sabu ke Jambi.
Bandarnya diduga jaringan internasional sehingga barang haram tersebut juga diduga berasal dari luar negeri. Masuk melalui jalur laut dan kemudian melewati jalur darat untuk dibawa ke Jambi.
&quot;Barang itu dari luar negeri dan dikirim melalui laut dan untuk diedarkan di Jambi melalui jalur darat,&quot; kata Yazid Fanani, Kamis (21/7/2016).
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ade Sapari menjelaskan, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi memperoleh informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
Selanjutnya dilakukan pengejaran dan dirazia. Tepat di depan Kantor Polsek Batin XXIV Polres Batanghari, bus tersebut dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan sabu-sabu dari dalam tas jinjing merk Elgini warna cokelat. Dalam tas itu ada 10 paket besar berisi sabu-sabu.
Dengan temuan itu, tersangka MZ langsung diringkus dan dibawa ke Mapolda Jambi. Kepada polisi MZ mengaku dalam pengiriman barang haram ini dirinya mendapatkan upah senilai Rp20 juta. Namun, yang diberikan baru Rp1 juta untuk biaya transportasi. Dia juga mengaku baru kali ini ke Jambi dan menjadi kurir.</content:encoded></item></channel></rss>
