<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragedi 1965, Ketua DPR: Tak Ada Kewajiban Indonesia Taati IPT</title><description>Menurut Akom, Indonesia tidak mengenal sistem peradilan seperti IPT.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/22/337/1444386/tragedi-1965-ketua-dpr-tak-ada-kewajiban-indonesia-taati-ipt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/07/22/337/1444386/tragedi-1965-ketua-dpr-tak-ada-kewajiban-indonesia-taati-ipt"/><item><title>Tragedi 1965, Ketua DPR: Tak Ada Kewajiban Indonesia Taati IPT</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/22/337/1444386/tragedi-1965-ketua-dpr-tak-ada-kewajiban-indonesia-taati-ipt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/07/22/337/1444386/tragedi-1965-ketua-dpr-tak-ada-kewajiban-indonesia-taati-ipt</guid><pubDate>Jum'at 22 Juli 2016 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/22/337/1444386/tragedi-1965-akom-tak-ada-kewajiban-indonesia-taati-ipt-YlzyxsBVpm.gif" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Ade Komarudin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/22/337/1444386/tragedi-1965-akom-tak-ada-kewajiban-indonesia-taati-ipt-YlzyxsBVpm.gif</image><title>Ketua DPR RI Ade Komarudin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda, yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) menilai tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menaati hasil putusan IPT itu. Pasalnya, menurut Akom, Indonesia tidak mengenal sistem peradilan seperti IPT.
&quot;Tidak ada kewajiban untuk ditaati, karena kita tidak mengenal pengadilan semacam itu jadi tidak ada kewajiban untuk menjalankan putusan apapun,&quot; ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bangsa Indonesia sudah mengalami berbagai peristiwa politik yang berujung tak baik.
Sehingga, ia meminta agar Indonesia dapat mengambil hikmah setiap masalah peristiwa politik meski tak harus meminta maaf kepada korban.
&quot;Bangsa ini sudah banyak tragedi politik. Kita ambil hikmahnya saja bahwa kita tidak boleh lagi di masa yang akan datang mengalami semacam itu,&quot; tukas Akom.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda, yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) menilai tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menaati hasil putusan IPT itu. Pasalnya, menurut Akom, Indonesia tidak mengenal sistem peradilan seperti IPT.
&quot;Tidak ada kewajiban untuk ditaati, karena kita tidak mengenal pengadilan semacam itu jadi tidak ada kewajiban untuk menjalankan putusan apapun,&quot; ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bangsa Indonesia sudah mengalami berbagai peristiwa politik yang berujung tak baik.
Sehingga, ia meminta agar Indonesia dapat mengambil hikmah setiap masalah peristiwa politik meski tak harus meminta maaf kepada korban.
&quot;Bangsa ini sudah banyak tragedi politik. Kita ambil hikmahnya saja bahwa kita tidak boleh lagi di masa yang akan datang mengalami semacam itu,&quot; tukas Akom.
</content:encoded></item></channel></rss>
