<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Pontianak, Main Layangan Denda Rp5 Juta</title><description>Layang-layang, benang dan alat penggulung benang turut disita untuk  dimusnahkan.  Tahun lalu, tujuh pemain layang-layang terjerat  tipiring</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/26/340/1446742/di-pontianak-main-layangan-denda-rp5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/07/26/340/1446742/di-pontianak-main-layangan-denda-rp5-juta"/><item><title>Di Pontianak, Main Layangan Denda Rp5 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/26/340/1446742/di-pontianak-main-layangan-denda-rp5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/07/26/340/1446742/di-pontianak-main-layangan-denda-rp5-juta</guid><pubDate>Selasa 26 Juli 2016 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Prihatini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/26/340/1446742/di-pontianak-main-layangan-termasuk-tindak-pidana-9UzMm8odQe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/26/340/1446742/di-pontianak-main-layangan-termasuk-tindak-pidana-9UzMm8odQe.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak melakukan pemusnahan 1.500 layang-layang hasil razia di beberapa wilayah kecamatan di Kota Pontianak. Pemusnahan dengan membakar layang-layang ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
&amp;ldquo;Ini adalah bukti keseriusan kita dalam menertibkan permainan layang-layang yang sudah banyak menelan korban dengan merazia mereka yang bermain layangan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (26/07/2016).
Diakuinya, permainan layangan ini tidak masalah bila saja tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Namun yang membahayakan bila layang-layang itu putus, benangnya bisa ada di mana saja, misalnya di jalan lalu lintas orang lewat dan bisa membahayakan pengguna jalan.
&amp;ldquo;Misalnya kalau layangannya putus, benangnya melintang di jalan, apalagi kalau benang gelasan atau tali kawat, sudah banyak korban,&amp;rdquo; katanya.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyebut, pihaknya melakukan razia terhadap pemain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Layang-layang, benang dan alat penggulung benang turut disita untuk dimusnahkan.  Tahun lalu, sedikitnya tujuh pemain layang-layan terjerat tipiring.
&amp;ldquo;Namun tahun ini hingga bulan Juli masih belum ada yang kita tipiring, hanya saja untuk tahap awal ini kita musnahkan layang-layang yang telah kita sita,&amp;rdquo; terangnya.
Pihaknya menyapu bersih berbagai jenis layangan. Bagi masyarakat atau pemain layangan yang menolak ditertibkan dan berkeras supaya layangannya tidak disita untuk dimusnahkan, maka akan dijatuhkan sanksi tipiring.
&amp;ldquo;Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta,&amp;rdquo; ucapnya.
Namun apabila ada pemain layangan dari kalangan usia anak-anak, yang tidak bisa dikenakan sanksi hukum, maka pihak orang tua si anak akan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi bermain layang-layang.
&amp;ldquo;Kalau kedapatan lagi maka orang tuanya yang akan kita kenakan tipiring,&amp;rdquo; tegasnya.
Sedangkan bagi pemain layangan yang sudah dewasa, biasa mereka berdalih bahwa mereka tidak mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, pihaknya akan menyita layangan milik mereka untuk dimusnahkan. Selain itu, mereka juga harus menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
&amp;ldquo;Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,&amp;rdquo; pungkas Adriana.</description><content:encoded>PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak melakukan pemusnahan 1.500 layang-layang hasil razia di beberapa wilayah kecamatan di Kota Pontianak. Pemusnahan dengan membakar layang-layang ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
&amp;ldquo;Ini adalah bukti keseriusan kita dalam menertibkan permainan layang-layang yang sudah banyak menelan korban dengan merazia mereka yang bermain layangan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (26/07/2016).
Diakuinya, permainan layangan ini tidak masalah bila saja tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Namun yang membahayakan bila layang-layang itu putus, benangnya bisa ada di mana saja, misalnya di jalan lalu lintas orang lewat dan bisa membahayakan pengguna jalan.
&amp;ldquo;Misalnya kalau layangannya putus, benangnya melintang di jalan, apalagi kalau benang gelasan atau tali kawat, sudah banyak korban,&amp;rdquo; katanya.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyebut, pihaknya melakukan razia terhadap pemain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Layang-layang, benang dan alat penggulung benang turut disita untuk dimusnahkan.  Tahun lalu, sedikitnya tujuh pemain layang-layan terjerat tipiring.
&amp;ldquo;Namun tahun ini hingga bulan Juli masih belum ada yang kita tipiring, hanya saja untuk tahap awal ini kita musnahkan layang-layang yang telah kita sita,&amp;rdquo; terangnya.
Pihaknya menyapu bersih berbagai jenis layangan. Bagi masyarakat atau pemain layangan yang menolak ditertibkan dan berkeras supaya layangannya tidak disita untuk dimusnahkan, maka akan dijatuhkan sanksi tipiring.
&amp;ldquo;Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta,&amp;rdquo; ucapnya.
Namun apabila ada pemain layangan dari kalangan usia anak-anak, yang tidak bisa dikenakan sanksi hukum, maka pihak orang tua si anak akan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi bermain layang-layang.
&amp;ldquo;Kalau kedapatan lagi maka orang tuanya yang akan kita kenakan tipiring,&amp;rdquo; tegasnya.
Sedangkan bagi pemain layangan yang sudah dewasa, biasa mereka berdalih bahwa mereka tidak mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, pihaknya akan menyita layangan milik mereka untuk dimusnahkan. Selain itu, mereka juga harus menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
&amp;ldquo;Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,&amp;rdquo; pungkas Adriana.</content:encoded></item></channel></rss>
