<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aguan Akui Pernah Bicara ke Sunny soal NJOP di Pulau Reklamasi</title><description>Aguan mengakui pernah berbicara dengan Sunany, staf Gubernur Ahok, soal besaran NJOP di pulau reklamasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/27/337/1448391/aguan-akui-pernah-bicara-ke-sunny-soal-njop-di-pulau-reklamasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/07/27/337/1448391/aguan-akui-pernah-bicara-ke-sunny-soal-njop-di-pulau-reklamasi"/><item><title>Aguan Akui Pernah Bicara ke Sunny soal NJOP di Pulau Reklamasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/07/27/337/1448391/aguan-akui-pernah-bicara-ke-sunny-soal-njop-di-pulau-reklamasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/07/27/337/1448391/aguan-akui-pernah-bicara-ke-sunny-soal-njop-di-pulau-reklamasi</guid><pubDate>Rabu 27 Juli 2016 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/27/337/1448391/aguan-akui-pernah-bicara-ke-sunny-soal-njop-di-pulau-reklamasi-rdzXsH6yuh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) bersama Sunny (Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/27/337/1448391/aguan-akui-pernah-bicara-ke-sunny-soal-njop-di-pulau-reklamasi-rdzXsH6yuh.jpg</image><title>Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) bersama Sunny (Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mengakui pernah berbicara dengan Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), soal besaran nilai jual objek pajak (NJOP) di pulau reklamasi.

Aguan sendiri memiliki lima pulau reklamasi, A hingga E di Pantai Utara Jakarta lewat anak usahanya PT Kapuk Naga Indah (KNI). Sampai saat ini baru Pulau D yang sudah utuh terbentuk dan berdiri sejumlah bangunan.

&quot;Saya juga sampaikan kepada Sunny (agar disampaikan ke Ahok). Supaya jangan ketentuan terlalu tinggi. Kalau terlalu tinggi kemudian diturunkan, nanti ada permainan. Makanya saya sampaikan itu harusnya kan dibahas di tim,&quot; kata Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Aguan Dikawal bak Pejabat)
Awalnya Aguan menceritakan bahwa dirinya menyampaikan masalah NJOP tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat perayaan Imlek 2016. Saat itu Aguan merasa keberatan dengan penetapan NJOP yang dilakukan Pemprov DKI sebesar Rp20 juta per meter.

&quot;Mereka taruh angka Rp20 juta. Saya bilang kalau NJOP pembangunan sekian tahun itu ada formulanya. Sedangkan ini belum selesai, jalan belum selesai, rumah belum selesai, saya rasa ini terlalu (tinggi). Kalau belum itu Rp3 juta, kalau matang Rp10 juta lebih,&quot; beber Aguan.

Lebih lanjut bos properti ini pun mengungkapkan sudah menyampaikan kepada Ahok soal keberatannya ditetapkannya NJOP terkait kontribusi tambahan yang akan dikenakan kepada pengembang.

&quot;Penyampaian tadi saya sampaikan kepada Pak Gub (Ahok). Pak Gub bilang ada penilaian dari tim sendiri. Itu fair,&quot; jelasnya.

Seperti diketahui, permasalahan suap ini berawal dari pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) ini menjadi suap yang diberikan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal dalam raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut.

Rumusan kontribusi tambahan ini sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dapat terjual di pulau reklamasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mengakui pernah berbicara dengan Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), soal besaran nilai jual objek pajak (NJOP) di pulau reklamasi.

Aguan sendiri memiliki lima pulau reklamasi, A hingga E di Pantai Utara Jakarta lewat anak usahanya PT Kapuk Naga Indah (KNI). Sampai saat ini baru Pulau D yang sudah utuh terbentuk dan berdiri sejumlah bangunan.

&quot;Saya juga sampaikan kepada Sunny (agar disampaikan ke Ahok). Supaya jangan ketentuan terlalu tinggi. Kalau terlalu tinggi kemudian diturunkan, nanti ada permainan. Makanya saya sampaikan itu harusnya kan dibahas di tim,&quot; kata Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Aguan Dikawal bak Pejabat)
Awalnya Aguan menceritakan bahwa dirinya menyampaikan masalah NJOP tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat perayaan Imlek 2016. Saat itu Aguan merasa keberatan dengan penetapan NJOP yang dilakukan Pemprov DKI sebesar Rp20 juta per meter.

&quot;Mereka taruh angka Rp20 juta. Saya bilang kalau NJOP pembangunan sekian tahun itu ada formulanya. Sedangkan ini belum selesai, jalan belum selesai, rumah belum selesai, saya rasa ini terlalu (tinggi). Kalau belum itu Rp3 juta, kalau matang Rp10 juta lebih,&quot; beber Aguan.

Lebih lanjut bos properti ini pun mengungkapkan sudah menyampaikan kepada Ahok soal keberatannya ditetapkannya NJOP terkait kontribusi tambahan yang akan dikenakan kepada pengembang.

&quot;Penyampaian tadi saya sampaikan kepada Pak Gub (Ahok). Pak Gub bilang ada penilaian dari tim sendiri. Itu fair,&quot; jelasnya.

Seperti diketahui, permasalahan suap ini berawal dari pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) ini menjadi suap yang diberikan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal dalam raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut.

Rumusan kontribusi tambahan ini sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dapat terjual di pulau reklamasi.</content:encoded></item></channel></rss>
