<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp1 Miliar</title><description>Selain Polda Metro Jaya, kedua penggugat juga menuntut Kejati DKI Jakarta membayar ganti rugi itu atas kasus salah tangkap yang dialaminya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/01/338/1452014/pengamen-korban-salah-tangkap-tuntut-polda-metro-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/01/338/1452014/pengamen-korban-salah-tangkap-tuntut-polda-metro-rp1-miliar"/><item><title>Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp1 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/01/338/1452014/pengamen-korban-salah-tangkap-tuntut-polda-metro-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/01/338/1452014/pengamen-korban-salah-tangkap-tuntut-polda-metro-rp1-miliar</guid><pubDate>Senin 01 Agustus 2016 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/01/338/1452014/pengamen-korban-salah-tangkap-tuntut-polda-metro-rp1-miliar-1AvRqFCeNu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/01/338/1452014/pengamen-korban-salah-tangkap-tuntut-polda-metro-rp1-miliar-1AvRqFCeNu.jpg</image><title>Ilustrasi (dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan dua pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap. Kedua penggugat bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto.
Dalam sidang perdananya, kedua pengamen tersebut mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas salah tangkap dialaminya terkait kasus pembunuhan pada 2013.
Sidang dipimpin hakim tunggal Totok Sapti Indrato dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yang hadir dalam sidang tersebut hanya dari Polda Metro Jaya, sedangkan Kejati DKI mangkir.
&quot;Kejaksaan Tinggi sudah kami panggil dua kali, namun tidak hadir,&quot; ujar Totok Sapti Indrato di ruang sidang II PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
(Baca juga: Sidang Dua Pengamen Salah Tangkap Digelar PN Jaksel)
Totok menilai pihak termohon dari Kejati DKI Jakarta tidak serius menanggapi praperadilan tersebut. Atas keputusannya, hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan tanpa dihadiri pihak Kejati DKI.
&quot;Kami memandang yang bersangkutan tidak serius. Sidang tetap dilanjutkan. Kami menganggap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melepaksan haknya dalam permohonan praperadilan,&quot; jelas Totok.
Setelah diputuskan akan tetap dilanjutkan persidangan tersebut, Totok pun merinci agenda kedepan untuk sidang gugatan yang dilayangkan oleh dua pengamen.
&quot;Praperadilan waktunya terbatas, tujuh hari harus sudah putus. Hari ini pembacaan permohonan. Besok jawaban. Rabu bukti surat, kamis saksi. Senin sudah kami putus,&quot; tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.
Lantas, kedua pengamen tersebut pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. dan meminta untuk termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 milyar.
Peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2013, saat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya, RT 08 RW 10, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menangkap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, kemudian menjadikan keduanya tersangka pembunuhan dan ditahan. Keadilan akhirnya berpihak kedua pengamen itu. MA memutuskan bahwa kedua pria itu tak bersalah.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan dua pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap. Kedua penggugat bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto.
Dalam sidang perdananya, kedua pengamen tersebut mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas salah tangkap dialaminya terkait kasus pembunuhan pada 2013.
Sidang dipimpin hakim tunggal Totok Sapti Indrato dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yang hadir dalam sidang tersebut hanya dari Polda Metro Jaya, sedangkan Kejati DKI mangkir.
&quot;Kejaksaan Tinggi sudah kami panggil dua kali, namun tidak hadir,&quot; ujar Totok Sapti Indrato di ruang sidang II PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
(Baca juga: Sidang Dua Pengamen Salah Tangkap Digelar PN Jaksel)
Totok menilai pihak termohon dari Kejati DKI Jakarta tidak serius menanggapi praperadilan tersebut. Atas keputusannya, hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan tanpa dihadiri pihak Kejati DKI.
&quot;Kami memandang yang bersangkutan tidak serius. Sidang tetap dilanjutkan. Kami menganggap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melepaksan haknya dalam permohonan praperadilan,&quot; jelas Totok.
Setelah diputuskan akan tetap dilanjutkan persidangan tersebut, Totok pun merinci agenda kedepan untuk sidang gugatan yang dilayangkan oleh dua pengamen.
&quot;Praperadilan waktunya terbatas, tujuh hari harus sudah putus. Hari ini pembacaan permohonan. Besok jawaban. Rabu bukti surat, kamis saksi. Senin sudah kami putus,&quot; tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.
Lantas, kedua pengamen tersebut pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. dan meminta untuk termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 milyar.
Peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2013, saat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya, RT 08 RW 10, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menangkap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, kemudian menjadikan keduanya tersangka pembunuhan dan ditahan. Keadilan akhirnya berpihak kedua pengamen itu. MA memutuskan bahwa kedua pria itu tak bersalah.</content:encoded></item></channel></rss>
