<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buwas: 72 Jaringan Narkoba Internasional Incar Indonesia</title><description>Hingga kini para bandar narkoba internasional terus berupaya memasukkan barang haram ke Indonesia</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/02/337/1452964/buwas-72-jaringan-narkoba-internasional-incar-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/02/337/1452964/buwas-72-jaringan-narkoba-internasional-incar-indonesia"/><item><title>Buwas: 72 Jaringan Narkoba Internasional Incar Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/02/337/1452964/buwas-72-jaringan-narkoba-internasional-incar-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/02/337/1452964/buwas-72-jaringan-narkoba-internasional-incar-indonesia</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2016 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/02/337/1452964/buwas-72-jaringan-narkoba-internasional-incar-indonesia-MIUuw2QSes.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNN, Budi Waseso (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/02/337/1452964/buwas-72-jaringan-narkoba-internasional-incar-indonesia-MIUuw2QSes.jpg</image><title>Kepala BNN, Budi Waseso (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, menegaskan sebanyak 72 jaringan narkoba internasional tengah mengintai Indonesia. Hingga kini mereka terus berupaya memasukkan barang haram ke Bumi Pertiwi.
&quot;Jaringan internasional ada 72 yang mengincar Indonesia,&quot; ujar jenderal polisi bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).
Sementara pengungkapan di Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Sabtu kemarin, merupakan salah satu dari puluhan jaringan tersebut. Pelaku berinisial L alias Acay (42) menyamar sebagai teknisi listrik dan penyedia servis air.
&quot;Dia menyamar teknisi listrik atau air. Ini salah satu,&quot; imbuhnya.
Mantan Kabareskrim itu membeberkan, anggotanya bahkan telah melakukan pengintaian selama dua bulan untuk membekuk Acay. Meski tersangka baru mengaku sekali menerima sabu, saat didesak menggunakan penerjemah, terungkap jika warga negara Taiwan itu sudah enam kali mondar-mandir Indonesia-Taiwan.
&quot;Sudah dua bulan (diintai). Tadi dia ngakunya baru sekali pas di penerjemah ngaku sudah enam kali. Ini nanti akan kita dalami,&quot; jelasnya.
BNN pun menjerat Acay dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (kha)</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, menegaskan sebanyak 72 jaringan narkoba internasional tengah mengintai Indonesia. Hingga kini mereka terus berupaya memasukkan barang haram ke Bumi Pertiwi.
&quot;Jaringan internasional ada 72 yang mengincar Indonesia,&quot; ujar jenderal polisi bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).
Sementara pengungkapan di Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Sabtu kemarin, merupakan salah satu dari puluhan jaringan tersebut. Pelaku berinisial L alias Acay (42) menyamar sebagai teknisi listrik dan penyedia servis air.
&quot;Dia menyamar teknisi listrik atau air. Ini salah satu,&quot; imbuhnya.
Mantan Kabareskrim itu membeberkan, anggotanya bahkan telah melakukan pengintaian selama dua bulan untuk membekuk Acay. Meski tersangka baru mengaku sekali menerima sabu, saat didesak menggunakan penerjemah, terungkap jika warga negara Taiwan itu sudah enam kali mondar-mandir Indonesia-Taiwan.
&quot;Sudah dua bulan (diintai). Tadi dia ngakunya baru sekali pas di penerjemah ngaku sudah enam kali. Ini nanti akan kita dalami,&quot; jelasnya.
BNN pun menjerat Acay dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (kha)</content:encoded></item></channel></rss>
