<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain di Kabupaten Bandung, Materai Palsu juga Beredar di Garut</title><description>Selain di Kabupaten Bandung, kasus materai palsu juga diungkap jajaran Polres Garut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/02/525/1452751/selain-di-kabupaten-bandung-materai-palsu-juga-beredar-di-garut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/02/525/1452751/selain-di-kabupaten-bandung-materai-palsu-juga-beredar-di-garut"/><item><title>Selain di Kabupaten Bandung, Materai Palsu juga Beredar di Garut</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/02/525/1452751/selain-di-kabupaten-bandung-materai-palsu-juga-beredar-di-garut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/02/525/1452751/selain-di-kabupaten-bandung-materai-palsu-juga-beredar-di-garut</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2016 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/02/525/1452751/selain-di-kabupaten-bandung-materai-palsu-juga-beredar-di-garut-MfiKeOfpp8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Materai. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/02/525/1452751/selain-di-kabupaten-bandung-materai-palsu-juga-beredar-di-garut-MfiKeOfpp8.jpg</image><title>Materai. (Foto: Antara)</title></images><description>GARUT - Selain di Kabupaten Bandung, peredaran materai palsu juga terungkap di Garut.  Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang, yakni AS (37).
&quot;Ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penjualan meterai palsu yang dilakukan oleh tersangka AS ini. Kita telusuri dan benar adanya, pelaku pun kita amankan,&quot; ujar Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon, Selasa (2/8/2016).
&amp;lrm;Ridwan menuturkan, &amp;lrm;pelaku AS menjual meterai 6.000  palsudengan harga Rp5.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 532 lembar meterai palsu. Meterai yang dijual AS ini, kata Ridwan, warnanya sedikit luntur.
&quot;Saat melakukan transaksi tersangka ini hendak menjual, namun karena adanya hasil laporan dari masyarakat, tim dari Polres Garut menangkap tersangka bersama barang bukti,&quot; jelasnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut
Sebelumnya Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
&quot;Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan,&quot; katanya. [Baca Juga: Edarkan Materai Palsu, Kawanan Penipu Ditangkap]
</description><content:encoded>GARUT - Selain di Kabupaten Bandung, peredaran materai palsu juga terungkap di Garut.  Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang, yakni AS (37).
&quot;Ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penjualan meterai palsu yang dilakukan oleh tersangka AS ini. Kita telusuri dan benar adanya, pelaku pun kita amankan,&quot; ujar Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon, Selasa (2/8/2016).
&amp;lrm;Ridwan menuturkan, &amp;lrm;pelaku AS menjual meterai 6.000  palsudengan harga Rp5.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 532 lembar meterai palsu. Meterai yang dijual AS ini, kata Ridwan, warnanya sedikit luntur.
&quot;Saat melakukan transaksi tersangka ini hendak menjual, namun karena adanya hasil laporan dari masyarakat, tim dari Polres Garut menangkap tersangka bersama barang bukti,&quot; jelasnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut
Sebelumnya Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
&quot;Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan,&quot; katanya. [Baca Juga: Edarkan Materai Palsu, Kawanan Penipu Ditangkap]
</content:encoded></item></channel></rss>
