<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp116 Miliar</title><description>Selain memperkaya diri sendiri, Ruslan juga turut memperkaya diri orang lain dan korporasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/03/337/1454039/bupati-bener-meriah-didakwa-rugikan-negara-rp116-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/03/337/1454039/bupati-bener-meriah-didakwa-rugikan-negara-rp116-miliar"/><item><title>Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp116 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/03/337/1454039/bupati-bener-meriah-didakwa-rugikan-negara-rp116-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/03/337/1454039/bupati-bener-meriah-didakwa-rugikan-negara-rp116-miliar</guid><pubDate>Rabu 03 Agustus 2016 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/03/337/1454039/bupati-bener-meriah-didakwa-rugikan-negara-rp116-miliar-0yrEM7xuI4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/03/337/1454039/bupati-bener-meriah-didakwa-rugikan-negara-rp116-miliar-0yrEM7xuI4.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa melakukan korupsi sebesar Rp5.360.875.500 atau Rp5,3 miliar dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Hal tersebut dilakukan Ruslan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Terkait Korupsi Dermaga Sabang).
&quot;Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp5.360.875.500,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Selain memperkaya diri sendiri, Ruslan juga turut memperkaya diri orang lain dan korporasi. Mereka diantaranya Heru Sulaksono sebesar Rp19.888.234.297, Sabir Said sebesar Rp3.821.270.000, Ramadhani Ismy sebesar Rp470.000.000, Ananta Sofwan sebesar Rp250.000.000.
Kemudian Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp14.069.375.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.
&quot;Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.016.923.431,16,&quot; ujar Jaksa Kiki.
Ruslan diangkat selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Kemudian Ruslan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011.
Setelah itu, Ruslan bertemu dengan Heru Sulaksono selaku Kuasa (Board of Management/BoM) Nindya Sejati Jo. Ruslan pun mengusulkan anggaran pembangunan dermaga container terminal (CT) III pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp265.000.000.000.
&quot;Kemudian usulan terdakwa tersebut disahkan sebesar Rp263.800.000.000,&quot; beber Jaksa Kiki.
Kemudian, Ruslan mengangkat Ramadhani Ismy sebagai PPK meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 menyebut Ismy tak layak. Ruslan selanjutnya memerintahkan Ismy melakukan lelang dengan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati Jo, perusahaan gabungan PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati untuk mengerjakan Pelabuhan Sabang.Lewat proses panjang, akhirnya Nindya Sejati Jo dimenangkan untuk  mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 dengan  penawaran Rp262.765.300. Selanjutnya ditandatangani kontrak kerjasama  yang dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan Direksi PT  Nindya Karya.
&quot;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati Jo sama sekali  tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Nindya  Sejati Jo menhalihkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan utama kepada  perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT  Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika  Beton,&quot; jelas Jaksa Kiki.
Atas perbuatan tersebut, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa melakukan korupsi sebesar Rp5.360.875.500 atau Rp5,3 miliar dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Hal tersebut dilakukan Ruslan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Terkait Korupsi Dermaga Sabang).
&quot;Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp5.360.875.500,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Selain memperkaya diri sendiri, Ruslan juga turut memperkaya diri orang lain dan korporasi. Mereka diantaranya Heru Sulaksono sebesar Rp19.888.234.297, Sabir Said sebesar Rp3.821.270.000, Ramadhani Ismy sebesar Rp470.000.000, Ananta Sofwan sebesar Rp250.000.000.
Kemudian Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp14.069.375.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.
&quot;Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.016.923.431,16,&quot; ujar Jaksa Kiki.
Ruslan diangkat selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Kemudian Ruslan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011.
Setelah itu, Ruslan bertemu dengan Heru Sulaksono selaku Kuasa (Board of Management/BoM) Nindya Sejati Jo. Ruslan pun mengusulkan anggaran pembangunan dermaga container terminal (CT) III pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp265.000.000.000.
&quot;Kemudian usulan terdakwa tersebut disahkan sebesar Rp263.800.000.000,&quot; beber Jaksa Kiki.
Kemudian, Ruslan mengangkat Ramadhani Ismy sebagai PPK meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 menyebut Ismy tak layak. Ruslan selanjutnya memerintahkan Ismy melakukan lelang dengan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati Jo, perusahaan gabungan PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati untuk mengerjakan Pelabuhan Sabang.Lewat proses panjang, akhirnya Nindya Sejati Jo dimenangkan untuk  mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 dengan  penawaran Rp262.765.300. Selanjutnya ditandatangani kontrak kerjasama  yang dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan Direksi PT  Nindya Karya.
&quot;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati Jo sama sekali  tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Nindya  Sejati Jo menhalihkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan utama kepada  perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT  Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika  Beton,&quot; jelas Jaksa Kiki.
Atas perbuatan tersebut, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
