<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Poin-Poin Permenhub yang Ditolak Driver Taksi Online</title><description>Beberapa poin aturan Peraturan Menteri Perhubungan yang ditolak drive online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/03/338/1453835/poin-poin-permenhub-yang-ditolak-driver-taksi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/03/338/1453835/poin-poin-permenhub-yang-ditolak-driver-taksi-online"/><item><title> Poin-Poin Permenhub yang Ditolak Driver Taksi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/03/338/1453835/poin-poin-permenhub-yang-ditolak-driver-taksi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/03/338/1453835/poin-poin-permenhub-yang-ditolak-driver-taksi-online</guid><pubDate>Rabu 03 Agustus 2016 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/03/338/1453835/poin-poin-permenhub-yang-ditolak-driver-taksi-online-Vh6xqyO6G9.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/03/338/1453835/poin-poin-permenhub-yang-ditolak-driver-taksi-online-Vh6xqyO6G9.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komunitas driver taksi berbasis aplikasi online menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta Pusat. Koordinator lapangan aksi, Winner, menyampaikan keberatan terhadap Permenhub yang dinilai memberatkan para pengemudi taksi online karena dinilai tidak masuk akal.

Setidaknya beberapa&amp;nbsp; poin yang disesalkan oleh massa aksi tersebut. Pertama, balik nama STNK dari kendaraan pribadi ke perusahaan. Hal itu dinilai memberatkan pengemudi dan bertentangan dengan perjanjian perusahaan kredit (leasing) yang melarang kendaraan kredit untuk dipindahtangankan.
&amp;nbsp;(Baca : Tolak Dirazia, Ratusan Driver Taksi Online Gelar Demo)
&quot;Mayoritas kendaraan kami itu statusnya kredit. Kalau disuruh balik nama kan tidak mungkin karena perjanjian kita dengan leasing tidak akan pindah tangan. Dan kalau balik nama ke perusahaan, kita statusnya hanya pengemudi mereka, mereka yang untung,&quot; ungkap Winner di lokasi aksi, Rabu (3/8/2016).

Kedua, lanjut Winner, para driver menolak peraturan yang mewajibkan mereka mengalihkan surat izin mengemudi (SIM) dari A ke A1 Umum. Menurut Winner, taksi online itu kendaraan pribadi, berbeda dengan mobil taksi pada umumnya.


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komunitas driver taksi berbasis aplikasi online menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta Pusat. Koordinator lapangan aksi, Winner, menyampaikan keberatan terhadap Permenhub yang dinilai memberatkan para pengemudi taksi online karena dinilai tidak masuk akal.

Setidaknya beberapa&amp;nbsp; poin yang disesalkan oleh massa aksi tersebut. Pertama, balik nama STNK dari kendaraan pribadi ke perusahaan. Hal itu dinilai memberatkan pengemudi dan bertentangan dengan perjanjian perusahaan kredit (leasing) yang melarang kendaraan kredit untuk dipindahtangankan.
&amp;nbsp;(Baca : Tolak Dirazia, Ratusan Driver Taksi Online Gelar Demo)
&quot;Mayoritas kendaraan kami itu statusnya kredit. Kalau disuruh balik nama kan tidak mungkin karena perjanjian kita dengan leasing tidak akan pindah tangan. Dan kalau balik nama ke perusahaan, kita statusnya hanya pengemudi mereka, mereka yang untung,&quot; ungkap Winner di lokasi aksi, Rabu (3/8/2016).

Kedua, lanjut Winner, para driver menolak peraturan yang mewajibkan mereka mengalihkan surat izin mengemudi (SIM) dari A ke A1 Umum. Menurut Winner, taksi online itu kendaraan pribadi, berbeda dengan mobil taksi pada umumnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
