<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bikini Snack</title><description>Kepala BPOM Penny K Lukito&amp;lrm; mengungkapkan pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait Bikini Snack.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/08/338/1458055/polisi-tetapkan-lima-tersangka-kasus-bikini-snack</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/08/338/1458055/polisi-tetapkan-lima-tersangka-kasus-bikini-snack"/><item><title>Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bikini Snack</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/08/338/1458055/polisi-tetapkan-lima-tersangka-kasus-bikini-snack</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/08/338/1458055/polisi-tetapkan-lima-tersangka-kasus-bikini-snack</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2016 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/08/338/1458055/polisi-tetapkan-lima-tersangka-kasus-bikini-snack-ZVz1u7TqnD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bikini Snack</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/08/338/1458055/polisi-tetapkan-lima-tersangka-kasus-bikini-snack-ZVz1u7TqnD.jpg</image><title>Bikini Snack</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito&amp;lrm; mengungkapkan pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan lokasi pembuatan Bikini Snack (Bihun Kekinian) &amp;lrm;di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.
&amp;lrm;&quot;Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada. Tapi, ini ranahnya kami,&quot; kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
(Baca: Datangi BBPOM, Produsen Bikini Snack Didampingi Dua Orang)
Penny menjelaskan, lima orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari seorang pemilik dan empat karyawannya. Mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
&quot;Mereka dapat dipidana dua tahun dengan denda paling banyak Rp4 miliar,&quot; terangnya.
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BPOM&amp;lrm; terdapat 22 reseller yang telah memperdagangkan 11 ribu Bikini Snack dalam kurun Maret hingga Juni 2016.
&quot;Dan, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan produksinya. Kami juga siap mendampingi para pengusaha rumahan agar sesuai prosedur yang ada. Ke depan kami akan memperketat dan memperberat sanksi karena akan regulasi yang jelas,&quot; imbuh Penny.
Penny memastikan Bikini Snack tidak memiliki izin edar dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, tersangka Partiwi (19) &amp;lrm;dan lainnya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
&quot;Lebel makanan ini juga kami menilai memberikan informasi yang merusak dari tataran nilai yang sudah dibangun dalam masyarakat kita,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito&amp;lrm; mengungkapkan pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan lokasi pembuatan Bikini Snack (Bihun Kekinian) &amp;lrm;di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.
&amp;lrm;&quot;Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada. Tapi, ini ranahnya kami,&quot; kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
(Baca: Datangi BBPOM, Produsen Bikini Snack Didampingi Dua Orang)
Penny menjelaskan, lima orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari seorang pemilik dan empat karyawannya. Mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
&quot;Mereka dapat dipidana dua tahun dengan denda paling banyak Rp4 miliar,&quot; terangnya.
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BPOM&amp;lrm; terdapat 22 reseller yang telah memperdagangkan 11 ribu Bikini Snack dalam kurun Maret hingga Juni 2016.
&quot;Dan, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan produksinya. Kami juga siap mendampingi para pengusaha rumahan agar sesuai prosedur yang ada. Ke depan kami akan memperketat dan memperberat sanksi karena akan regulasi yang jelas,&quot; imbuh Penny.
Penny memastikan Bikini Snack tidak memiliki izin edar dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, tersangka Partiwi (19) &amp;lrm;dan lainnya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
&quot;Lebel makanan ini juga kami menilai memberikan informasi yang merusak dari tataran nilai yang sudah dibangun dalam masyarakat kita,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
