<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Cium Aroma Politis di Kasus Ivan Haz</title><description>Firman Wijaya mengatakan, bahwa dalam kasus kliennya sangat kental aroma  politis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/09/337/1459166/kuasa-hukum-cium-aroma-politis-di-kasus-ivan-haz</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/09/337/1459166/kuasa-hukum-cium-aroma-politis-di-kasus-ivan-haz"/><item><title>Kuasa Hukum Cium Aroma Politis di Kasus Ivan Haz</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/09/337/1459166/kuasa-hukum-cium-aroma-politis-di-kasus-ivan-haz</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/09/337/1459166/kuasa-hukum-cium-aroma-politis-di-kasus-ivan-haz</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2016 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/09/337/1459166/kuasa-hukum-cium-aroma-politis-di-kasus-ivan-haz-2BltRj9KVH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ivan Haz (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/09/337/1459166/kuasa-hukum-cium-aroma-politis-di-kasus-ivan-haz-2BltRj9KVH.jpg</image><title>Ivan Haz (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Firman Wijaya, kuasa hukum mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, mengatakan bahwa dalam kasus kliennya sangat kental aroma politis. &quot;Sebenarnya kasus ini lebih besar bobot politiknya daripada kasusnya sendiri. Itu yang kita lihat,&quot; kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).

Menurut Firman, kasus yang menjerat kliennya ada yang menunggangi dan memanfaatkan posisi Ivan Haz sebagai wakil rakyat. Sehingga, ada yang ingin anak dari Hamzah Haz tersebut lengser dari jabatannya. &quot;Ya, bahwa ternyata di balik proses perjalanan kasus ini tidak lebih dari ada upaya menggulingkan Beliau dari DPR. Ya karena terlalu sumir kasusnya, untuk kasus Mas Ivan ini,&quot; ujarnya.
(Baca: Ivan Haz Minta Divonis Ringan, Ini Alasannya)
Ia berharap persidangan yang dijalani kliennya bisa cepat selesai. Pasalnya jika terus mengalami penundaan maka akan semakin merugikan pihak kliennya. &quot;Jadi sebenarnya kami berharap persidangan Mas Ivan ini jauh lebih cepat jauh lebih baik. Makin ditunda keputusan ini makin tertunda pula keadilan buat Mas Ivan,&quot; jelasnya.

Sidang Ivan sendiri ditunda oleh majelis hakim karena salah satu hakim tidak hadir dalam persidangan. Sidang pun akan kembali digelar pada Kamis 11 Agustus 2016.


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Firman Wijaya, kuasa hukum mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, mengatakan bahwa dalam kasus kliennya sangat kental aroma politis. &quot;Sebenarnya kasus ini lebih besar bobot politiknya daripada kasusnya sendiri. Itu yang kita lihat,&quot; kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).

Menurut Firman, kasus yang menjerat kliennya ada yang menunggangi dan memanfaatkan posisi Ivan Haz sebagai wakil rakyat. Sehingga, ada yang ingin anak dari Hamzah Haz tersebut lengser dari jabatannya. &quot;Ya, bahwa ternyata di balik proses perjalanan kasus ini tidak lebih dari ada upaya menggulingkan Beliau dari DPR. Ya karena terlalu sumir kasusnya, untuk kasus Mas Ivan ini,&quot; ujarnya.
(Baca: Ivan Haz Minta Divonis Ringan, Ini Alasannya)
Ia berharap persidangan yang dijalani kliennya bisa cepat selesai. Pasalnya jika terus mengalami penundaan maka akan semakin merugikan pihak kliennya. &quot;Jadi sebenarnya kami berharap persidangan Mas Ivan ini jauh lebih cepat jauh lebih baik. Makin ditunda keputusan ini makin tertunda pula keadilan buat Mas Ivan,&quot; jelasnya.

Sidang Ivan sendiri ditunda oleh majelis hakim karena salah satu hakim tidak hadir dalam persidangan. Sidang pun akan kembali digelar pada Kamis 11 Agustus 2016.


</content:encoded></item></channel></rss>
