<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Ditunda, Ivan Haz Hadapi Sidang Vonis PN Jakpus Hari Ini</title><description>Sidang vonis ini sendiri seharusnya diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa, 9 Agustus lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1460676/sempat-ditunda-ivan-haz-hadapi-sidang-vonis-pn-jakpus-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1460676/sempat-ditunda-ivan-haz-hadapi-sidang-vonis-pn-jakpus-hari-ini"/><item><title>Sempat Ditunda, Ivan Haz Hadapi Sidang Vonis PN Jakpus Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1460676/sempat-ditunda-ivan-haz-hadapi-sidang-vonis-pn-jakpus-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1460676/sempat-ditunda-ivan-haz-hadapi-sidang-vonis-pn-jakpus-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2016 08:54 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/11/337/1460676/sempat-ditunda-ivan-haz-hadapi-sidang-vonis-pn-jakpus-hari-ini-MLY7RLmXjz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Ivan Haz</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/11/337/1460676/sempat-ditunda-ivan-haz-hadapi-sidang-vonis-pn-jakpus-hari-ini-MLY7RLmXjz.jpg</image><title>Sidang Ivan Haz</title></images><description>JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang terdakwa melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang vonis ini sendiri seharusnya diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa, 9 Agustus lalu. Namun harus ditunda lantaran salah satu hakim tidak menghadiri persidangan tersebut.
(Baca Juga: Sidang Vonis Ivan Haz Ditunda)
&quot;Ya akan dilanjutkan hari ini, setelah melakukan kesepakatan dengan jaksa, sidang klien kami direncanakan berjalan pukul 15.00 WIB,&quot; kata kuasa hukum Ivan Haz, Surung Napitupulu saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Surung menuturkan bahwa masih berharap kepada hakim untuk sangat bijak dan berhati-hati dalam memberikan vonis kepada anak dari Hamzah Haz itu. Mengingat pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan dari korban yang menyatakan bahwa tidak akan menuntut apapun kepada Ivan.
&quot;Harapan kita sih masih sama yah, soalnya kan kita sudah memegang surat pernyataan dari T dan semoga itu jadi pertimbangan para hakim. Klien kami itu juga sudah berikan ganti rugi,&quot; ujar Surung.
&quot;Meskipun memang kami tidak meminta bebas secara murni, namun kami minta kebijakan hakim untuk memutuskan yang seringan mungkin,&quot; tambahnya.
Ivan Haz sendiri didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap PRT-nya Toipah di apartemen pada pertengahan tahun 2015 lalu. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul perempuan itu. Perlakuan itu sendiri, diduga tidak hanya terjadi satu kali, menurut pengakuan Toipah itu sering terjadi menimpa dirinya. Akibat perbuatannya itu Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang terdakwa melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang vonis ini sendiri seharusnya diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa, 9 Agustus lalu. Namun harus ditunda lantaran salah satu hakim tidak menghadiri persidangan tersebut.
(Baca Juga: Sidang Vonis Ivan Haz Ditunda)
&quot;Ya akan dilanjutkan hari ini, setelah melakukan kesepakatan dengan jaksa, sidang klien kami direncanakan berjalan pukul 15.00 WIB,&quot; kata kuasa hukum Ivan Haz, Surung Napitupulu saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Surung menuturkan bahwa masih berharap kepada hakim untuk sangat bijak dan berhati-hati dalam memberikan vonis kepada anak dari Hamzah Haz itu. Mengingat pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan dari korban yang menyatakan bahwa tidak akan menuntut apapun kepada Ivan.
&quot;Harapan kita sih masih sama yah, soalnya kan kita sudah memegang surat pernyataan dari T dan semoga itu jadi pertimbangan para hakim. Klien kami itu juga sudah berikan ganti rugi,&quot; ujar Surung.
&quot;Meskipun memang kami tidak meminta bebas secara murni, namun kami minta kebijakan hakim untuk memutuskan yang seringan mungkin,&quot; tambahnya.
Ivan Haz sendiri didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap PRT-nya Toipah di apartemen pada pertengahan tahun 2015 lalu. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul perempuan itu. Perlakuan itu sendiri, diduga tidak hanya terjadi satu kali, menurut pengakuan Toipah itu sering terjadi menimpa dirinya. Akibat perbuatannya itu Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.</content:encoded></item></channel></rss>
