<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ivan Haz Menerima</title><description>Divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara, mantan anggota DPR RI Ivan Haz nyatakan menerima putusan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1461320/divonis-satu-tahun-enam-bulan-ivan-haz-menerima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1461320/divonis-satu-tahun-enam-bulan-ivan-haz-menerima"/><item><title>Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ivan Haz Menerima</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1461320/divonis-satu-tahun-enam-bulan-ivan-haz-menerima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/11/337/1461320/divonis-satu-tahun-enam-bulan-ivan-haz-menerima</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2016 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/11/337/1461320/divonis-satu-tahun-enam-bulan-ivan-haz-menerima-oHMmexphiB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/11/337/1461320/divonis-satu-tahun-enam-bulan-ivan-haz-menerima-oHMmexphiB.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Setelah divonis selama satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menyatakan, menerima putusan itu dan tidak akan mengupayakan proses hukum apa pun.
&quot;Saya menerima semua putusan dari majelis hakim kepada saya. Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya tidak akan mengupayakan proses hukum apa pun,&quot; kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Ivan sendiri telah merasa puas dan lega karena mendengar putusan hakim tersebut. Dirinya pun sangat menyesal dan menjadikan semua ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga.
Putusan vonis sendiri, lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tetapi, ketua hakim Yohanes Priyana memutuskan bahwa anak dari Hamzah Haz itu bebas dari dakwaan primer dan hanya bersalah dakwaan subsidair.
&quot;Memutuskan bahwa saudara Ivan Haz, tidak bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidier,&quot; kata Yohanes saat membacakan vonis.
Mantan anggota DPR itu sendiri didakwa karena melakukan tindak kekerasan terhadap PRT-nya Toipah di apartemen pada pertengahan tahun 2015. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul perempuan itu.
Perlakuan itu sendiri, diduga tidak hanya terjadi satu kali, menurut pengakuan Toipah itu sering terjadi menimpa dirinya. Akibat perbuatannya itu Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Setelah divonis selama satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menyatakan, menerima putusan itu dan tidak akan mengupayakan proses hukum apa pun.
&quot;Saya menerima semua putusan dari majelis hakim kepada saya. Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya tidak akan mengupayakan proses hukum apa pun,&quot; kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Ivan sendiri telah merasa puas dan lega karena mendengar putusan hakim tersebut. Dirinya pun sangat menyesal dan menjadikan semua ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga.
Putusan vonis sendiri, lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tetapi, ketua hakim Yohanes Priyana memutuskan bahwa anak dari Hamzah Haz itu bebas dari dakwaan primer dan hanya bersalah dakwaan subsidair.
&quot;Memutuskan bahwa saudara Ivan Haz, tidak bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidier,&quot; kata Yohanes saat membacakan vonis.
Mantan anggota DPR itu sendiri didakwa karena melakukan tindak kekerasan terhadap PRT-nya Toipah di apartemen pada pertengahan tahun 2015. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul perempuan itu.
Perlakuan itu sendiri, diduga tidak hanya terjadi satu kali, menurut pengakuan Toipah itu sering terjadi menimpa dirinya. Akibat perbuatannya itu Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.

</content:encoded></item></channel></rss>
