<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Sudah Ganti Rugi ke PRT, Ivan Haz Kaget dengan Vonis Hakim   </title><description>Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang terbukti melakukan penganiayaan kepada pekerja rumah tangganya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/338/1461367/sudah-ganti-rugi-ke-prt-ivan-haz-kaget-dengan-vonis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/11/338/1461367/sudah-ganti-rugi-ke-prt-ivan-haz-kaget-dengan-vonis-hakim"/><item><title>  Sudah Ganti Rugi ke PRT, Ivan Haz Kaget dengan Vonis Hakim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/338/1461367/sudah-ganti-rugi-ke-prt-ivan-haz-kaget-dengan-vonis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/11/338/1461367/sudah-ganti-rugi-ke-prt-ivan-haz-kaget-dengan-vonis-hakim</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2016 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/11/338/1461367/sudah-ganti-rugi-ke-prt-ivan-haz-kaget-dengan-vonis-hakim-BYyTjvc3no.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ivan Haz (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/11/338/1461367/sudah-ganti-rugi-ke-prt-ivan-haz-kaget-dengan-vonis-hakim-BYyTjvc3no.jpg</image><title>Ivan Haz (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang terbukti melakukan penganiayaan kepada pekerja rumah tangganya dan divonis selama satu tahun penjara. Hal tersebut di luar prediksinya.

Menurutnya, hakim akan memberikan vonis yang lebih ringan dari yang diputuskan hari ini. Mengingat sudah ada surat pernyataan dari pihak korban.

&quot;Saya pikir akan lebih jauh meringankan dari tuntutan, tapi sudahlah saya terima keputusan hakim,&quot; kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

(Baca: Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ivan Haz Menerima)

&quot;Ya, saya kan awalnya tak mengerti hukum yah, artinya kalau harapan saya tadinya berpikir jika sudah kasih ganti rugi yang ditulis dalam surat pernyataan itu akan dipertimbangkan tapi ternyata tidak,&quot; tambahnya

Ivan sendiri mengaku telah ikhlas atas vonis yang menimpa dirinya itu, dia pun menyesali semua perbuatannya dan menjadikan pelajaran.

Upaya hukum pun tak akan dilakukan oleh anak dari mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz. &quot;Tak ada upaya hukum apa pun ke depannya,&quot; ucapnya.

Ivan sendiri divonis lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang terbukti melakukan penganiayaan kepada pekerja rumah tangganya dan divonis selama satu tahun penjara. Hal tersebut di luar prediksinya.

Menurutnya, hakim akan memberikan vonis yang lebih ringan dari yang diputuskan hari ini. Mengingat sudah ada surat pernyataan dari pihak korban.

&quot;Saya pikir akan lebih jauh meringankan dari tuntutan, tapi sudahlah saya terima keputusan hakim,&quot; kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

(Baca: Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ivan Haz Menerima)

&quot;Ya, saya kan awalnya tak mengerti hukum yah, artinya kalau harapan saya tadinya berpikir jika sudah kasih ganti rugi yang ditulis dalam surat pernyataan itu akan dipertimbangkan tapi ternyata tidak,&quot; tambahnya

Ivan sendiri mengaku telah ikhlas atas vonis yang menimpa dirinya itu, dia pun menyesali semua perbuatannya dan menjadikan pelajaran.

Upaya hukum pun tak akan dilakukan oleh anak dari mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz. &quot;Tak ada upaya hukum apa pun ke depannya,&quot; ucapnya.

Ivan sendiri divonis lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
</content:encoded></item></channel></rss>
