<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kecanduan Film Porno, Sopir Truk di Karanganyar Perkosa Siswi SD</title><description>Pelaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/512/1461204/kecanduan-film-porno-sopir-truk-di-karanganyar-perkosa-siswi-sd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/11/512/1461204/kecanduan-film-porno-sopir-truk-di-karanganyar-perkosa-siswi-sd"/><item><title>Kecanduan Film Porno, Sopir Truk di Karanganyar Perkosa Siswi SD</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/11/512/1461204/kecanduan-film-porno-sopir-truk-di-karanganyar-perkosa-siswi-sd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/11/512/1461204/kecanduan-film-porno-sopir-truk-di-karanganyar-perkosa-siswi-sd</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2016 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/11/512/1461204/kecanduan-film-porno-sopir-truk-di-karanganyar-perkosa-siswi-sd-07OSfjTOXJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/11/512/1461204/kecanduan-film-porno-sopir-truk-di-karanganyar-perkosa-siswi-sd-07OSfjTOXJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>KARANGANYAR &amp;ndash; Kecanduan menonton film porno, HR (23) warga Kismantoro, Wonogiri tega memperkosa JW (13), warga Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Saat ini pelaku terancam hukuman maksimal karena dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan Perempuan.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko menyampaikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Karanganyar, mendapat laporan pada Selasa, 10 Agustus 2016, tentang anak hilang sejak 7 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB.
&quot;Tim Satreskrim Polres Karanganyar unit PPA langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut,&quot; jelas Kompol Prawoko di Mapolres Karanganyar, Kamis (11/8/2016).
Tim  Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menemukan JW dan seorang pria berinisial HR (22) yang diduga pacar korban di rumahnya di wilayah Kismantoro, Wonogiri pada Rabu kemarin.
Prawoko menjelaskan, kronologis kaburnya JW berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui ponsel sekira lima bulan lalu. Hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan.
Terpengaruh bujukan pelaku HR yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truk, korban yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar meminta izin dengan alasan akan ke Ngawi ke tempat salah satu keluarganya.
&quot;Karena orangtua tidak mengizinkannya maka JW nekat pergi tanpa pamit pada orangtuanya,&quot; lanjut Kompol Prawoko.
Pihak keluarga yang kebingungan JW menghilang, berusaha menghubungi kerabat korban di Ngawi untuk mencari keberadaan JW namun hasilnya nihil.
&quot;Ternyata korban dan pelaku janji bertemu di Terminal Wonogiri. Setelah JW sampai dijemput pelaku dan diajak ke rumahnya,&quot; papar Prawoko.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban yang dilakukannya di rumah pelaku.
&quot;Selama ini pelaku tinggal sendiri bersama neneknya. Jadi kondisi rumah sepi. Orangtua pelaku berada di Jakarta,&quot; lanjut Prawoko.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, di antaranya satu baju warna merah marun bermotif, satu potong celana motif, satu tanktop, satu celana dalam dan satu BH milik korban.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
&quot;Karena lokasi kejadian perkara ada di Wonogiri, maka proses hukumnya akan di limpahkan ke Polres Wonogiri. Dan hari ini akan segera diserahkan ke Polres Wonogiri,&quot; pungkasnya.
(bramantyo)</description><content:encoded>KARANGANYAR &amp;ndash; Kecanduan menonton film porno, HR (23) warga Kismantoro, Wonogiri tega memperkosa JW (13), warga Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Saat ini pelaku terancam hukuman maksimal karena dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan Perempuan.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko menyampaikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Karanganyar, mendapat laporan pada Selasa, 10 Agustus 2016, tentang anak hilang sejak 7 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB.
&quot;Tim Satreskrim Polres Karanganyar unit PPA langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut,&quot; jelas Kompol Prawoko di Mapolres Karanganyar, Kamis (11/8/2016).
Tim  Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menemukan JW dan seorang pria berinisial HR (22) yang diduga pacar korban di rumahnya di wilayah Kismantoro, Wonogiri pada Rabu kemarin.
Prawoko menjelaskan, kronologis kaburnya JW berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui ponsel sekira lima bulan lalu. Hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan.
Terpengaruh bujukan pelaku HR yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truk, korban yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar meminta izin dengan alasan akan ke Ngawi ke tempat salah satu keluarganya.
&quot;Karena orangtua tidak mengizinkannya maka JW nekat pergi tanpa pamit pada orangtuanya,&quot; lanjut Kompol Prawoko.
Pihak keluarga yang kebingungan JW menghilang, berusaha menghubungi kerabat korban di Ngawi untuk mencari keberadaan JW namun hasilnya nihil.
&quot;Ternyata korban dan pelaku janji bertemu di Terminal Wonogiri. Setelah JW sampai dijemput pelaku dan diajak ke rumahnya,&quot; papar Prawoko.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban yang dilakukannya di rumah pelaku.
&quot;Selama ini pelaku tinggal sendiri bersama neneknya. Jadi kondisi rumah sepi. Orangtua pelaku berada di Jakarta,&quot; lanjut Prawoko.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, di antaranya satu baju warna merah marun bermotif, satu potong celana motif, satu tanktop, satu celana dalam dan satu BH milik korban.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
&quot;Karena lokasi kejadian perkara ada di Wonogiri, maka proses hukumnya akan di limpahkan ke Polres Wonogiri. Dan hari ini akan segera diserahkan ke Polres Wonogiri,&quot; pungkasnya.
(bramantyo)</content:encoded></item></channel></rss>
