<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lima Narapidana di Indramayu Dapat Remisi Bebas</title><description>Masa tahanan kelima narapidana itu rata-rata tersisa satu hingga dua bulan</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/12/525/1461935/lima-narapidana-di-indramayu-dapat-remisi-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/12/525/1461935/lima-narapidana-di-indramayu-dapat-remisi-bebas"/><item><title>Lima Narapidana di Indramayu Dapat Remisi Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/12/525/1461935/lima-narapidana-di-indramayu-dapat-remisi-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/12/525/1461935/lima-narapidana-di-indramayu-dapat-remisi-bebas</guid><pubDate>Jum'at 12 Agustus 2016 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Ayu Artantiani </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/12/525/1461935/lima-narapidana-di-indramayu-dapat-remisi-bebas-18aXzUhOHD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/12/525/1461935/lima-narapidana-di-indramayu-dapat-remisi-bebas-18aXzUhOHD.jpeg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>INDRAMAYU &amp;ndash; Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu akan mendapatkan remisi bebas pada 17 Agustus dalam peringatan hari kemerdekaan mendatang.
&quot;Kami mengusulkan lima narapidana yang akan bebas pada 17 Agustus mendatang. Masa tahanan kelima narapidana itu rata-rata tersisa satu hingga dua bulan. Jadi sewaktu mendapatkan remisi, mereka bebas,&quot; tutur Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Indramayu, Saffarudin, Jumat (12/8/2016).
Saffarudin mengungkapkan, kelima narapidana tersebut terdiri atas berbagai kasus, seperti kasus penipuan, judi, pencurian, dan pengedaran obat-obatan ilegal.
&quot;Untuk keseluruhan kami mengusulkan sebanyak 370 narapidana yang mendapatkan remisi dari mulai potongan masa tahanan satu hingga enam bulan,&quot; paparnya.
Ia mengatakan, di antara 370 narapidana yang diusulkan remisi itu, sebanyak tiga di antaranya narapidana anak. Namun, pihaknya mengaku dari usulan remisi itu belum diketahui berapa banyak narapidana yang mendapatkan remisi.
&quot;Kan keputusannya tanggal 17 Agustus mendatang&quot; tegasnya.
Persyaratan yang harus ditempuh narapidana agar diusulkan mendapatkan remisi, ia mengungkapkan, adalah narapidana yang berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
</description><content:encoded>INDRAMAYU &amp;ndash; Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu akan mendapatkan remisi bebas pada 17 Agustus dalam peringatan hari kemerdekaan mendatang.
&quot;Kami mengusulkan lima narapidana yang akan bebas pada 17 Agustus mendatang. Masa tahanan kelima narapidana itu rata-rata tersisa satu hingga dua bulan. Jadi sewaktu mendapatkan remisi, mereka bebas,&quot; tutur Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Indramayu, Saffarudin, Jumat (12/8/2016).
Saffarudin mengungkapkan, kelima narapidana tersebut terdiri atas berbagai kasus, seperti kasus penipuan, judi, pencurian, dan pengedaran obat-obatan ilegal.
&quot;Untuk keseluruhan kami mengusulkan sebanyak 370 narapidana yang mendapatkan remisi dari mulai potongan masa tahanan satu hingga enam bulan,&quot; paparnya.
Ia mengatakan, di antara 370 narapidana yang diusulkan remisi itu, sebanyak tiga di antaranya narapidana anak. Namun, pihaknya mengaku dari usulan remisi itu belum diketahui berapa banyak narapidana yang mendapatkan remisi.
&quot;Kan keputusannya tanggal 17 Agustus mendatang&quot; tegasnya.
Persyaratan yang harus ditempuh narapidana agar diusulkan mendapatkan remisi, ia mengungkapkan, adalah narapidana yang berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
</content:encoded></item></channel></rss>
