<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2.537 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT RI</title><description>Napi yang dapat remisi itu umumnya terjerat kasus narkoba dan pidana umum. 66 orang lagi dinyatakan bebas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/18/340/1466426/2-537-napi-di-aceh-dapat-remisi-hut-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/18/340/1466426/2-537-napi-di-aceh-dapat-remisi-hut-ri"/><item><title>2.537 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT RI</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/18/340/1466426/2-537-napi-di-aceh-dapat-remisi-hut-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/18/340/1466426/2-537-napi-di-aceh-dapat-remisi-hut-ri</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2016 03:43 WIB</pubDate><dc:creator>Rayful Mudassir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/18/340/1466426/2-537-napi-di-aceh-dapat-remisi-hut-ri-Cxn99D7wBs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/18/340/1466426/2-537-napi-di-aceh-dapat-remisi-hut-ri-Cxn99D7wBs.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>BANDA ACEH - Sebanyak 2.537 narapidana (napi) di Aceh mendapat remisi atau pegurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-71 RI. Bahkan 66 orang lainnya dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemneterian Hukum dan HAM Aceh, Gunarso mengatakan, narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan dan bebas diketahui kebanyakan terjerat kasus pidana umum dan narkotika.
&quot;Narapidana yang terjerat kasus korupsi sebanyak 14 orang sedang diurus dan diusulkan,&quot; kata Gunarso di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh, Rabu (17/8/2016).
Pemberian remisi telah diamanatkan dan diatur  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diberikan bagi narapidana yang dianggap berkelakukan baik selama berada di dalam rutan maupun lapas.
&quot;Pemberian remisi pada dasarnya bertujuan untuk memberi motivasi untuk narapidana, agar selama menjalani masa tahanan narapidana dapat berkelakuan baik. Remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak melanggar hukum lagi,&amp;rdquo; imbuhnya.
Gunarso menambahkan, remisi menjadi nikmat bagi narapidana. Dengan adanya remisi ini, kata dia, narapidana dapat melanjutkan kehidupan secara normal dan menjalani perannya dalam keluarga baik sebagai anak maupun orangtua.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wOC8xOC8xLzgwMzEyLzMvbjBmYTlqaTFUcGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>BANDA ACEH - Sebanyak 2.537 narapidana (napi) di Aceh mendapat remisi atau pegurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-71 RI. Bahkan 66 orang lainnya dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemneterian Hukum dan HAM Aceh, Gunarso mengatakan, narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan dan bebas diketahui kebanyakan terjerat kasus pidana umum dan narkotika.
&quot;Narapidana yang terjerat kasus korupsi sebanyak 14 orang sedang diurus dan diusulkan,&quot; kata Gunarso di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh, Rabu (17/8/2016).
Pemberian remisi telah diamanatkan dan diatur  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diberikan bagi narapidana yang dianggap berkelakukan baik selama berada di dalam rutan maupun lapas.
&quot;Pemberian remisi pada dasarnya bertujuan untuk memberi motivasi untuk narapidana, agar selama menjalani masa tahanan narapidana dapat berkelakuan baik. Remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak melanggar hukum lagi,&amp;rdquo; imbuhnya.
Gunarso menambahkan, remisi menjadi nikmat bagi narapidana. Dengan adanya remisi ini, kata dia, narapidana dapat melanjutkan kehidupan secara normal dan menjalani perannya dalam keluarga baik sebagai anak maupun orangtua.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wOC8xOC8xLzgwMzEyLzMvbjBmYTlqaTFUcGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
