<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Batasi Hak Politik Artis!</title><description>Dewan Pembina Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi tak setuju dengan wacana pembatasan caleg dari kalangan artis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/22/337/1469602/jangan-batasi-hak-politik-artis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/22/337/1469602/jangan-batasi-hak-politik-artis"/><item><title>Jangan Batasi Hak Politik Artis!</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/22/337/1469602/jangan-batasi-hak-politik-artis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/22/337/1469602/jangan-batasi-hak-politik-artis</guid><pubDate>Senin 22 Agustus 2016 07:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/22/337/1469602/jangan-batasi-hak-politik-artis-lfVVOY10v2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pilkada (Dok: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/22/337/1469602/jangan-batasi-hak-politik-artis-lfVVOY10v2.jpg</image><title>Ilustrasi Pilkada (Dok: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pembina Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menjelaskan, wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membatasi profesi artis untuk maju sebagai calon legeslatif (caleg) harus diterapkan secara general kepada seluruh profesi di Indonesia.

&quot;Seluruh warga negara memiliki hak yang sama dan tidak ada perbedaan untuk hal-hal yang bersifat politik. Regulasinya harus dibuat general sebab artis itu profesi dan seharusnya tidak dikhususkan karena pedagang, pengusaha dan dokter itu juga profesi,&quot; ujar Yusfitriadi saat berbincang dengan Okezone, Senin (22/8/2016).

Yufitriadi menilai, tidak hanya profesi artis saja yang tidak mampu berbuat banyak di parlemen. Pasalnya, menurut dia, hampir seluruh profesi tidak mampu mewujudkan janji-janji politiknya saat berkampanye kepada rakyat.

&quot;Kalau soal berbuat banyak di parlemen ini juga belaku kepada seluruh profesi dan jangan diobjekkan kepada artis saja. Pengusaha atau pedagang juga, apakah mereka mampu berbuat banyak di parlemen?&quot; imbuhnya.
(Baca: Pemerintah Berencana Batasi Artis Nyaleg di Pemilu 2019)

Adanya batasan caleg dari profesi artis harus memiliki kartu anggota dan menjadi kader minimal setahun dari partai politik yang mengusungnya, kata Yusfitriadi, juga harus dilakukan kepada seluruh caleg dalam Pileg 2019.

&quot;Ini mengenai objek profesi, kalau kemudian artis itu (tidak bisa dicalonkan) karena bukan kader partai artinya profesi lainnya seperti pengacara yang bukan kader partai juga tidak bisa. Sehingga ini diberlakukan bagi setiap orang yang bukan kader partai,&quot; jelasnya.

Artis Populer Pendongkrak Suara

Yusfitriadi mengungkapkan, berbodong-bodongnya artis maju sebagai caleg lantaran memiliki popularitas yang mampu mendongkrak suara dari partai politik. Padahal, profesi lainnya selama ini dinilai juga memiliki tingkat popularitas yang sama di mata masyarakat.

&quot;Partai politik banyak memanfaatkan artis untuk mendongkrak suara partai dalam Pemilu secara instan. Padahal profesi pengacara, guru juga memiliki tingkat populeritas yang sama. Tapi secara elektabilitas belum tentu sehingga aturan ini nantinya tidak relevan,&quot; terang Yusfitriadi.

Terdapat tiga faktor yang menyebabkan artis banyak dilirik oleh partai politik untuk maju sebagai wakil rakyat. &quot;Pertama tingkat popularitas. Kekuatan finansial yang jelas serta ketiga artis banyak memiliki jaringan kepada media, iklan dan para pengusaha,&quot; ungkapnya.Caleg Harus Memiliki Ideologi dan Jadi Plat Form Partai Politik

Yusfitriadi mengimbau agar partai politik mengusung dan menjadikan  setiap calon legeslatif sebagai barometer dari parpol tersebut.  Sehingga, setiap calon merupakan kader dan minimal telah berproses dan  mengabdi di partai tersebut selama lima tahun.

Ia menambahkan, setiap wakil rakyat harus memiliki ideologi politik  yang jelas dari partai yang mengusungnya. Tak hanya itu, setiap anggota  parlemen merupakan kader yang menjadi plat form dari partai politik.

&quot;Jadi dia cukup paham dengan keadaan sosial dan bagaimana ideologi  partainya supaya tidak ada kecemburuan dari kader lainnya yang telah  mengabdi lama kepada partai. Ini akan mendidik seluruh profesi tidak  hanya artis, agar kecerdasan dan kemampuan berpolitik itu tidak menjadi  nomer kesekian dalam setiap pencalonan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pembina Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menjelaskan, wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membatasi profesi artis untuk maju sebagai calon legeslatif (caleg) harus diterapkan secara general kepada seluruh profesi di Indonesia.

&quot;Seluruh warga negara memiliki hak yang sama dan tidak ada perbedaan untuk hal-hal yang bersifat politik. Regulasinya harus dibuat general sebab artis itu profesi dan seharusnya tidak dikhususkan karena pedagang, pengusaha dan dokter itu juga profesi,&quot; ujar Yusfitriadi saat berbincang dengan Okezone, Senin (22/8/2016).

Yufitriadi menilai, tidak hanya profesi artis saja yang tidak mampu berbuat banyak di parlemen. Pasalnya, menurut dia, hampir seluruh profesi tidak mampu mewujudkan janji-janji politiknya saat berkampanye kepada rakyat.

&quot;Kalau soal berbuat banyak di parlemen ini juga belaku kepada seluruh profesi dan jangan diobjekkan kepada artis saja. Pengusaha atau pedagang juga, apakah mereka mampu berbuat banyak di parlemen?&quot; imbuhnya.
(Baca: Pemerintah Berencana Batasi Artis Nyaleg di Pemilu 2019)

Adanya batasan caleg dari profesi artis harus memiliki kartu anggota dan menjadi kader minimal setahun dari partai politik yang mengusungnya, kata Yusfitriadi, juga harus dilakukan kepada seluruh caleg dalam Pileg 2019.

&quot;Ini mengenai objek profesi, kalau kemudian artis itu (tidak bisa dicalonkan) karena bukan kader partai artinya profesi lainnya seperti pengacara yang bukan kader partai juga tidak bisa. Sehingga ini diberlakukan bagi setiap orang yang bukan kader partai,&quot; jelasnya.

Artis Populer Pendongkrak Suara

Yusfitriadi mengungkapkan, berbodong-bodongnya artis maju sebagai caleg lantaran memiliki popularitas yang mampu mendongkrak suara dari partai politik. Padahal, profesi lainnya selama ini dinilai juga memiliki tingkat popularitas yang sama di mata masyarakat.

&quot;Partai politik banyak memanfaatkan artis untuk mendongkrak suara partai dalam Pemilu secara instan. Padahal profesi pengacara, guru juga memiliki tingkat populeritas yang sama. Tapi secara elektabilitas belum tentu sehingga aturan ini nantinya tidak relevan,&quot; terang Yusfitriadi.

Terdapat tiga faktor yang menyebabkan artis banyak dilirik oleh partai politik untuk maju sebagai wakil rakyat. &quot;Pertama tingkat popularitas. Kekuatan finansial yang jelas serta ketiga artis banyak memiliki jaringan kepada media, iklan dan para pengusaha,&quot; ungkapnya.Caleg Harus Memiliki Ideologi dan Jadi Plat Form Partai Politik

Yusfitriadi mengimbau agar partai politik mengusung dan menjadikan  setiap calon legeslatif sebagai barometer dari parpol tersebut.  Sehingga, setiap calon merupakan kader dan minimal telah berproses dan  mengabdi di partai tersebut selama lima tahun.

Ia menambahkan, setiap wakil rakyat harus memiliki ideologi politik  yang jelas dari partai yang mengusungnya. Tak hanya itu, setiap anggota  parlemen merupakan kader yang menjadi plat form dari partai politik.

&quot;Jadi dia cukup paham dengan keadaan sosial dan bagaimana ideologi  partainya supaya tidak ada kecemburuan dari kader lainnya yang telah  mengabdi lama kepada partai. Ini akan mendidik seluruh profesi tidak  hanya artis, agar kecerdasan dan kemampuan berpolitik itu tidak menjadi  nomer kesekian dalam setiap pencalonan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
