<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Terkejut, Calon Hakim Tipikor Ini Sebut UU Boleh Dilanggar   </title><description>Ada tanya jawab menarik antara calon hakim adhoc tindak pidana korupsi,  Marsidin Nawawi dengan Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/25/337/1473125/dpr-terkejut-calon-hakim-tipikor-ini-sebut-uu-boleh-dilanggar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/25/337/1473125/dpr-terkejut-calon-hakim-tipikor-ini-sebut-uu-boleh-dilanggar"/><item><title>DPR Terkejut, Calon Hakim Tipikor Ini Sebut UU Boleh Dilanggar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/25/337/1473125/dpr-terkejut-calon-hakim-tipikor-ini-sebut-uu-boleh-dilanggar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/25/337/1473125/dpr-terkejut-calon-hakim-tipikor-ini-sebut-uu-boleh-dilanggar</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2016 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/25/337/1473125/dpr-terkejut-calon-hakim-tipikor-ini-sebut-uu-boleh-dilanggar-CLO0Q7AiOU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/25/337/1473125/dpr-terkejut-calon-hakim-tipikor-ini-sebut-uu-boleh-dilanggar-CLO0Q7AiOU.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Ada tanya jawab menarik antara calon hakim adhoc tindak pidana korupsi, Marsidin Nawawi dengan Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman saat proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.

Tanya jawab itu berawal saat Benny menanyakan komitmen Marsidin terhadap undang-undang. Jawaban yang bersangkutan cukup mengejutkan karena baginya seorang hakim dapat bertindak menyimpang dari UU.

&quot;Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi undang-undang,&quot; jawab Marsidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Benny yang terkejut dengan jawaban itu lantas bertanya ke Marsidin tentang alasannya ia melontarkan jawaban tersebut. Lantas dia menjawab, Pasal 5 UU Kehakiman mengharuskan hakim menggali keadilan saat UU yang ada tak mengakomodasi rasa keadilan.

Benny kembali bertanya dari manakah rasa keadilah itu dicari. &quot;Dicari di hati nurani hakim,&quot; jawab Marsidin.

Atas jawaban yang cukup berani itu, Benny lantas menanyakan tentang pengalamannya sebagai hakim, dirinya pernah membebaskan seorang terdakwa atas dasar hati nurani tersebut.

&quot;&amp;lrm;Dari 250 perkara, saya pernah membebaskan,&quot; sebutnya.

Lalu, ia kembali bertanya mengenai alasan pertimbangan hati nurani tersebut. &quot;Karena hati nurani. Iya,&quot; jawab Marsidin.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Ada tanya jawab menarik antara calon hakim adhoc tindak pidana korupsi, Marsidin Nawawi dengan Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman saat proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.

Tanya jawab itu berawal saat Benny menanyakan komitmen Marsidin terhadap undang-undang. Jawaban yang bersangkutan cukup mengejutkan karena baginya seorang hakim dapat bertindak menyimpang dari UU.

&quot;Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi undang-undang,&quot; jawab Marsidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Benny yang terkejut dengan jawaban itu lantas bertanya ke Marsidin tentang alasannya ia melontarkan jawaban tersebut. Lantas dia menjawab, Pasal 5 UU Kehakiman mengharuskan hakim menggali keadilan saat UU yang ada tak mengakomodasi rasa keadilan.

Benny kembali bertanya dari manakah rasa keadilah itu dicari. &quot;Dicari di hati nurani hakim,&quot; jawab Marsidin.

Atas jawaban yang cukup berani itu, Benny lantas menanyakan tentang pengalamannya sebagai hakim, dirinya pernah membebaskan seorang terdakwa atas dasar hati nurani tersebut.

&quot;&amp;lrm;Dari 250 perkara, saya pernah membebaskan,&quot; sebutnya.

Lalu, ia kembali bertanya mengenai alasan pertimbangan hati nurani tersebut. &quot;Karena hati nurani. Iya,&quot; jawab Marsidin.
</content:encoded></item></channel></rss>
