<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6.663 Anak Bawah Umur di Gunung Mas Terikat Pernikahan</title><description>Ribuan anak harus merelakan masa mudanya karena pilihan menikah muda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/28/340/1475248/6-663-anak-bawah-umur-di-gunung-mas-terikat-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/28/340/1475248/6-663-anak-bawah-umur-di-gunung-mas-terikat-pernikahan"/><item><title>6.663 Anak Bawah Umur di Gunung Mas Terikat Pernikahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/28/340/1475248/6-663-anak-bawah-umur-di-gunung-mas-terikat-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/28/340/1475248/6-663-anak-bawah-umur-di-gunung-mas-terikat-pernikahan</guid><pubDate>Minggu 28 Agustus 2016 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/28/340/1475248/6-663-anak-bawah-umur-di-gunung-mas-terikat-pernikahan-WsLRcfMaru.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/28/340/1475248/6-663-anak-bawah-umur-di-gunung-mas-terikat-pernikahan-WsLRcfMaru.jpg</image><title></title></images><description>GUNUNG MAS - Perkawinan di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng cukup tinggi. Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (BKBP5A) Gunung Mas, Isaskar mengatakan, angkanya mencapai 6.663 Kasus per 2015 lalu.
&quot;Hasil pendataan keluarga yang dilakukan BKBP5A Kabupaten Gunung Mas pada 2015, jumlah perkawinan anak mencapai 6.663. Itu data perkawinan anak usia 11 sampai 18 Tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia dewasa adalah delapan belas tahun ke atas,&amp;rdquo; ungkap Isaskar, Minggu (28/8/2016).
Dari 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gunung Mas, angka perkawinan usia anak tertinggi di Kecamatan Tewah yang mencapai 1.039. Kemudian disusul Kecamatan Kurun sebanyak 887 kasus. Kemudian, di Kecamatan Rungan perkawinan usia anak berjumlah 699 dan Kecamatan Rungan Hulu 558.
Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Hulu Utara berjumlah 503, Kecamatan Sepang sebanyak 484, Kecamatan Damang Batu berjumlah 482, Kecamatan Manuhing Raya 461, Kecamatan Mihing Raya 458, Kecamatan Rungan Barat 430, Kecamatan Manuhing 401 dan Kecamatan Miri Manasa perkawinan usia anak berjumlah 261.
&amp;ldquo;Yang melakukan perwakinan usia anak laki-laki sebanyak 860 dan perempuan sebanyak 5.803 orang,&amp;rdquo; terang dia.
Dengan tingginya jumlah perkawinan usia anak. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Gumas menetapkan upaya dan program yang bisa mengurangi perkawinan usia anak. Sehingga anak-anak di Gumas tidak lagi melakukan perkawinan sebelum dewasa.</description><content:encoded>GUNUNG MAS - Perkawinan di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng cukup tinggi. Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (BKBP5A) Gunung Mas, Isaskar mengatakan, angkanya mencapai 6.663 Kasus per 2015 lalu.
&quot;Hasil pendataan keluarga yang dilakukan BKBP5A Kabupaten Gunung Mas pada 2015, jumlah perkawinan anak mencapai 6.663. Itu data perkawinan anak usia 11 sampai 18 Tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia dewasa adalah delapan belas tahun ke atas,&amp;rdquo; ungkap Isaskar, Minggu (28/8/2016).
Dari 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gunung Mas, angka perkawinan usia anak tertinggi di Kecamatan Tewah yang mencapai 1.039. Kemudian disusul Kecamatan Kurun sebanyak 887 kasus. Kemudian, di Kecamatan Rungan perkawinan usia anak berjumlah 699 dan Kecamatan Rungan Hulu 558.
Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Hulu Utara berjumlah 503, Kecamatan Sepang sebanyak 484, Kecamatan Damang Batu berjumlah 482, Kecamatan Manuhing Raya 461, Kecamatan Mihing Raya 458, Kecamatan Rungan Barat 430, Kecamatan Manuhing 401 dan Kecamatan Miri Manasa perkawinan usia anak berjumlah 261.
&amp;ldquo;Yang melakukan perwakinan usia anak laki-laki sebanyak 860 dan perempuan sebanyak 5.803 orang,&amp;rdquo; terang dia.
Dengan tingginya jumlah perkawinan usia anak. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Gumas menetapkan upaya dan program yang bisa mengurangi perkawinan usia anak. Sehingga anak-anak di Gumas tidak lagi melakukan perkawinan sebelum dewasa.</content:encoded></item></channel></rss>
