<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Asyik Main Judi Sabung Ayam, Puluhan Warga Diciduk   </title><description>Satreskrim Polres Cianjur menangkap 32 orang pelaku sabung ayam, saat melakukan perjudian sabung ayam di Kampung Pojokopi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/28/525/1475272/asyik-main-judi-sabung-ayam-puluhan-warga-diciduk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/28/525/1475272/asyik-main-judi-sabung-ayam-puluhan-warga-diciduk"/><item><title>  Asyik Main Judi Sabung Ayam, Puluhan Warga Diciduk   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/28/525/1475272/asyik-main-judi-sabung-ayam-puluhan-warga-diciduk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/28/525/1475272/asyik-main-judi-sabung-ayam-puluhan-warga-diciduk</guid><pubDate>Minggu 28 Agustus 2016 21:58 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/28/525/1475272/asyik-main-judi-sabung-ayam-puluhan-warga-diciduk-3BryD7rxhH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/28/525/1475272/asyik-main-judi-sabung-ayam-puluhan-warga-diciduk-3BryD7rxhH.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
BANDUNG - Satreskrim Polres Cianjur menangkap 32 orang pelaku sabung ayam, saat melakukan perjudian sabung ayam di Kampung Pojokopi, &amp;lrm;Desa Kamuran, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.

Adapun dasar penangkapan para pelaku sabung ayam ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LI/64/VIII/2016/Sat Reskrim, tanggal 27 Agustus 2016.

&quot;Awal penggerebekan, adanya informasi terkait tindak perjudian sabung ayam, setelah didalami memang benar adanya, dan petugas melakukan penggerebekan,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Minggu (28/8/2016&amp;lrm;).

Puluhan pelaku merupakan warga Kabupaten Cianjur. Selain mengamankan pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti diantaranya, uang hasil perjudian sejumlah Rp18 juta, satu kalang ayam, dua ember, serta belasan handphone.

&quot;Kita juga amankan 12 ekor ayam yang dipakai untuk judi, tiga diantaranya dalam keadaan mati,&quot; tuturnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Cianjur.

&quot;Para pelaku ini mengakui, jika para pelaku ini menaruh uang sebagai jaminan mengikuti perjudian,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>
BANDUNG - Satreskrim Polres Cianjur menangkap 32 orang pelaku sabung ayam, saat melakukan perjudian sabung ayam di Kampung Pojokopi, &amp;lrm;Desa Kamuran, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.

Adapun dasar penangkapan para pelaku sabung ayam ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LI/64/VIII/2016/Sat Reskrim, tanggal 27 Agustus 2016.

&quot;Awal penggerebekan, adanya informasi terkait tindak perjudian sabung ayam, setelah didalami memang benar adanya, dan petugas melakukan penggerebekan,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Minggu (28/8/2016&amp;lrm;).

Puluhan pelaku merupakan warga Kabupaten Cianjur. Selain mengamankan pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti diantaranya, uang hasil perjudian sejumlah Rp18 juta, satu kalang ayam, dua ember, serta belasan handphone.

&quot;Kita juga amankan 12 ekor ayam yang dipakai untuk judi, tiga diantaranya dalam keadaan mati,&quot; tuturnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Cianjur.

&quot;Para pelaku ini mengakui, jika para pelaku ini menaruh uang sebagai jaminan mengikuti perjudian,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
