<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Korupsi Dana Pengadaan Alat Kesehatan, Staf Pemprov Sulbar Ditangkap</title><description>Melakukan penggelembungan dana yang merugikan negara sebesar Rp1,5 milliar dari total anggaran senilai Rp5,4 milliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/30/340/1476216/diduga-korupsi-dana-pengadaan-alat-kesehatan-staf-pemprov-sulbar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/08/30/340/1476216/diduga-korupsi-dana-pengadaan-alat-kesehatan-staf-pemprov-sulbar-ditangkap"/><item><title>Diduga Korupsi Dana Pengadaan Alat Kesehatan, Staf Pemprov Sulbar Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/08/30/340/1476216/diduga-korupsi-dana-pengadaan-alat-kesehatan-staf-pemprov-sulbar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/08/30/340/1476216/diduga-korupsi-dana-pengadaan-alat-kesehatan-staf-pemprov-sulbar-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 30 Agustus 2016 00:35 WIB</pubDate><dc:creator>Zulfikarnain</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/29/340/1476216/diduga-korupsi-dana-pengadaan-alat-kesehatan-staf-pemprov-sulbar-ditangkap-NQBtMaNJYa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/29/340/1476216/diduga-korupsi-dana-pengadaan-alat-kesehatan-staf-pemprov-sulbar-ditangkap-NQBtMaNJYa.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>
MAKASSAR &amp;ndash; Staf khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, berinisial DMS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat, Senin kemarin.
Ia diduga melakukan penggelembungan dana yang merugikan negara sebesar Rp1,5 milliar dari total anggaran senilai Rp5,4 milliar.
&quot;Diperiksa pukul 11.00 tadi, setelah diinterogasi 3 jam lebih. Tim Penyidik menyimpulkan ia (DMS) tersangka,&quot; ujar Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Salahuddin menambahkan, Staf Pemprov tersebut berperan mengatur panitia lelang dan mendapat sejumlah uang dari pihak rekanan.
&amp;ldquo;DMS berperan mengatur panitia lelang, selain itu ia juga melakukan penggelembungan harga alat kesehatan serta menerima pemberian uang dari pihak rekan,&quot; tambah Salahuddin.
Sebelumnya, pihak Kejati Sulselbar sudah menetapkan empat tersangka. Saat ini, Satuan Tugas Khusus (Satgatus) tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar telah menahanahan DMS di Rutan Kelas dua Mamuju.
</description><content:encoded>
MAKASSAR &amp;ndash; Staf khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, berinisial DMS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat, Senin kemarin.
Ia diduga melakukan penggelembungan dana yang merugikan negara sebesar Rp1,5 milliar dari total anggaran senilai Rp5,4 milliar.
&quot;Diperiksa pukul 11.00 tadi, setelah diinterogasi 3 jam lebih. Tim Penyidik menyimpulkan ia (DMS) tersangka,&quot; ujar Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Salahuddin menambahkan, Staf Pemprov tersebut berperan mengatur panitia lelang dan mendapat sejumlah uang dari pihak rekanan.
&amp;ldquo;DMS berperan mengatur panitia lelang, selain itu ia juga melakukan penggelembungan harga alat kesehatan serta menerima pemberian uang dari pihak rekan,&quot; tambah Salahuddin.
Sebelumnya, pihak Kejati Sulselbar sudah menetapkan empat tersangka. Saat ini, Satuan Tugas Khusus (Satgatus) tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar telah menahanahan DMS di Rutan Kelas dua Mamuju.
</content:encoded></item></channel></rss>
