<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepastian Batas Maritim Indonesia-Singapura-Malaysia</title><description>Perundingan antara Indonesia, Malaysia dan Singapura menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai batas wilayah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/01/18/1478227/kepastian-batas-maritim-indonesia-singapura-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/01/18/1478227/kepastian-batas-maritim-indonesia-singapura-malaysia"/><item><title>Kepastian Batas Maritim Indonesia-Singapura-Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/01/18/1478227/kepastian-batas-maritim-indonesia-singapura-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/01/18/1478227/kepastian-batas-maritim-indonesia-singapura-malaysia</guid><pubDate>Kamis 01 September 2016 01:24 WIB</pubDate><dc:creator>Silviana Dharma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/01/18/1478227/kepastian-batas-maritim-indonesia-singapura-malaysia-xYejsq4Eql.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peta batas wilayah Indonesia, Singapura dan Malaysia (Ilustrasi: Haguajusticereport.net)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/01/18/1478227/kepastian-batas-maritim-indonesia-singapura-malaysia-xYejsq4Eql.jpg</image><title>Peta batas wilayah Indonesia, Singapura dan Malaysia (Ilustrasi: Haguajusticereport.net)</title></images><description>JAKARTA - Proses negosiasi batas wilayah dalam konteks daratan maupun perairan selalu membutuhkan waktu yang relatif lama karena harus dilakukan diskusi secara mendalam. Terlebih lagi, pembahasan mengenai batas maritim tentunya membutuhkan waktu yang lebih, karena tidak hanya melibatkan perairan tapi juga pulau-pulau yang ada di dalamnya.
Saat ini, tiga negara bertetangga di Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Singapura dan Malaysia sedang terlibat dalam sengketa wilayah. Perselisihan batas wilayah antara tiga negara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman kolonialisme Belanda. Pada masa itu, Singapura masih bernama Temasek dan serumpun dengan Malaysia.
Batas kedaulatan laut ini semakin tidak jelas manakala Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) ditetapkan PBB pada 1982. Banyak hal yang harus diputuskan, seperti pembuatan batas landas kontinen dan batas ZEE. Padahal, negara kepulauan seperti di Asia Tenggara, jarak antarselat sangat sempit.
Sementara itu, sedikitnya 29 kali perundingan dari 2005 hingga Maret 2016 tidak memberikan hasil yang menggembirakan. Perundingan tersebut hanya menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai garis batas laut teritorial antara Indonesia dan Malaysia di sekitar perairan Pulau Sebatik, timur laut Kalimantan. Secara administratif, kawasan ini masuk wilayah Kalimantan Utara.

&quot;Kita ketahui tantangannya besar untuk menyelesaikan masalah batas maritim ini. Apalagi dari segi geografis dengan Malaysia, kita punya terlalu banyak, panjang dan kerumitan lain untuk bisa menyelesaikan masalah perbatasan ini dalam waktu singkat,&quot; ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam rapat koordinasi dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (1/9/2016).
Namun dengan adanya kesepakatan (garis biru) di perbatasan Kalimantan  Utara tersebut, Menlu Retno menilai sudah ada kemajuan terkait  perundingan wilayah. Satu garis itu dikatakan pada prinsipnya sudah  selesai dinegosiasikan dan sedang diformalkan. Selain juga tinggal  menunggu negosiasi dengan Pemerintah Malaysia soal waktu yang tepat  untuk mempublikasikannya.
Perbatasan lain yang belum selesai adalah kedaulatan wilayah di batas  segmen timur I, yaitu Batam-Changi dan batas segmen timur II di sekitar  Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. Hal ini menjadi sengketa  antara Indonesia dengan Singapura. Dalam hal ini, kedua negara juga  sudah mulai mendapat titik cerah. Namun masih ada sejumlah perundingan  yang perlu dilakukan guna mengisi kekosongan antara kemutlakan teritori  tersebut dengan Malaysia

&quot;Jadi, ada garis titik-titik ini yang sudah disepakati (lihat gambar  di atas). Namanya garis Provisional Territorial Sea Boundary (PTSB),  Singapura belum mau publikasikan itu karena paketan dengan ketentuan  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Keputusannya, Indonesia harus menunggu  negosiasi antara Singapura dan Malaysia,&quot; terang Sekretaris Direktorat  Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli  Agusman.
Selain itu, Damos menjelaskan ketiga negara perlu menentukan three junction point atau titik temu tiga negara untuk mencapai kesepakatan mutlak. Sebab,  jika batas sudah ditetapkan, apapun yang terjadi tidak akan bisa diubah  lagi. Sementara itu, garis yang tegak rata kata Damos sudah menjadi  milik Singapura.
Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR meminta agar sengketa perbatasan  yang sudah mandek selama lebih dari 10 tahun ini bisa segera  diselesaikan. Sehingga Indonesia tidak perlu berlarut-larut dengan  posisi tawarnya.
&quot;Ya, memang untuk membentuk satu garis kecil saja butuh  (dirundingkan) bertahun-tahun lamanya. Pak Wamenlu (AM Fachir) tadi  membisiki saya, dulu untuk menyelesaikan landasan kontinen dengan  Vietnam saja memakan waktu 32 tahun,&quot; pungkas Menlu Retno.</description><content:encoded>JAKARTA - Proses negosiasi batas wilayah dalam konteks daratan maupun perairan selalu membutuhkan waktu yang relatif lama karena harus dilakukan diskusi secara mendalam. Terlebih lagi, pembahasan mengenai batas maritim tentunya membutuhkan waktu yang lebih, karena tidak hanya melibatkan perairan tapi juga pulau-pulau yang ada di dalamnya.
Saat ini, tiga negara bertetangga di Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Singapura dan Malaysia sedang terlibat dalam sengketa wilayah. Perselisihan batas wilayah antara tiga negara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman kolonialisme Belanda. Pada masa itu, Singapura masih bernama Temasek dan serumpun dengan Malaysia.
Batas kedaulatan laut ini semakin tidak jelas manakala Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) ditetapkan PBB pada 1982. Banyak hal yang harus diputuskan, seperti pembuatan batas landas kontinen dan batas ZEE. Padahal, negara kepulauan seperti di Asia Tenggara, jarak antarselat sangat sempit.
Sementara itu, sedikitnya 29 kali perundingan dari 2005 hingga Maret 2016 tidak memberikan hasil yang menggembirakan. Perundingan tersebut hanya menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai garis batas laut teritorial antara Indonesia dan Malaysia di sekitar perairan Pulau Sebatik, timur laut Kalimantan. Secara administratif, kawasan ini masuk wilayah Kalimantan Utara.

&quot;Kita ketahui tantangannya besar untuk menyelesaikan masalah batas maritim ini. Apalagi dari segi geografis dengan Malaysia, kita punya terlalu banyak, panjang dan kerumitan lain untuk bisa menyelesaikan masalah perbatasan ini dalam waktu singkat,&quot; ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam rapat koordinasi dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (1/9/2016).
Namun dengan adanya kesepakatan (garis biru) di perbatasan Kalimantan  Utara tersebut, Menlu Retno menilai sudah ada kemajuan terkait  perundingan wilayah. Satu garis itu dikatakan pada prinsipnya sudah  selesai dinegosiasikan dan sedang diformalkan. Selain juga tinggal  menunggu negosiasi dengan Pemerintah Malaysia soal waktu yang tepat  untuk mempublikasikannya.
Perbatasan lain yang belum selesai adalah kedaulatan wilayah di batas  segmen timur I, yaitu Batam-Changi dan batas segmen timur II di sekitar  Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. Hal ini menjadi sengketa  antara Indonesia dengan Singapura. Dalam hal ini, kedua negara juga  sudah mulai mendapat titik cerah. Namun masih ada sejumlah perundingan  yang perlu dilakukan guna mengisi kekosongan antara kemutlakan teritori  tersebut dengan Malaysia

&quot;Jadi, ada garis titik-titik ini yang sudah disepakati (lihat gambar  di atas). Namanya garis Provisional Territorial Sea Boundary (PTSB),  Singapura belum mau publikasikan itu karena paketan dengan ketentuan  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Keputusannya, Indonesia harus menunggu  negosiasi antara Singapura dan Malaysia,&quot; terang Sekretaris Direktorat  Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli  Agusman.
Selain itu, Damos menjelaskan ketiga negara perlu menentukan three junction point atau titik temu tiga negara untuk mencapai kesepakatan mutlak. Sebab,  jika batas sudah ditetapkan, apapun yang terjadi tidak akan bisa diubah  lagi. Sementara itu, garis yang tegak rata kata Damos sudah menjadi  milik Singapura.
Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR meminta agar sengketa perbatasan  yang sudah mandek selama lebih dari 10 tahun ini bisa segera  diselesaikan. Sehingga Indonesia tidak perlu berlarut-larut dengan  posisi tawarnya.
&quot;Ya, memang untuk membentuk satu garis kecil saja butuh  (dirundingkan) bertahun-tahun lamanya. Pak Wamenlu (AM Fachir) tadi  membisiki saya, dulu untuk menyelesaikan landasan kontinen dengan  Vietnam saja memakan waktu 32 tahun,&quot; pungkas Menlu Retno.</content:encoded></item></channel></rss>
