<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri: 30 September Bukan Batas Akhir Pelayanan E-KTP</title><description>Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantahnya dengan tegas bahwa 30 September batas akhir perekaman e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/01/337/1478730/mendagri-30-september-bukan-batas-akhir-pelayanan-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/01/337/1478730/mendagri-30-september-bukan-batas-akhir-pelayanan-e-ktp"/><item><title>Mendagri: 30 September Bukan Batas Akhir Pelayanan E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/01/337/1478730/mendagri-30-september-bukan-batas-akhir-pelayanan-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/01/337/1478730/mendagri-30-september-bukan-batas-akhir-pelayanan-e-ktp</guid><pubDate>Kamis 01 September 2016 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ferio Pristiawan Ekananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/01/337/1478730/mendagri-30-september-bukan-batas-akhir-pelayanan-e-ktp-znscK3gvT4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/01/337/1478730/mendagri-30-september-bukan-batas-akhir-pelayanan-e-ktp-znscK3gvT4.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Akhir-akhir ini berembus kabar bahwa Jumat 30 September 2016 menjadi batas akhir pelayanan perekaman e-KTP. Atas kabar yang kencang berkembang itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantahnya dengan tegas.
Mendagri mengakui memang banyak permasalahan terkait e-KTP. Namun, ia membantah akan melakukan pembatasan terhadap pelayanan administratif kepada masyarakat tersebut.
&quot;Negara kita ini negara isu. Itu website yang menyebarluaskan kabar tersebut sudah kami minta Kemenkominfo untuk ditutup. Dan juga, sudah lapor ke Bareskrim untuk dikejar pelakunya,&quot; ujar Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2016).
Ia menambahkan, tugas-tugas pelayanan tetap berlangsung sepanjang negara ini masih ada. &quot;E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan lain-lain akan terus ada setiap hari, dan gratis,&quot; tambahnya.
Namun, Tjahjo berkelakar akan ada manfaat dari merebaknya kabar tersebut. &quot;Ada manfaatnya juga, jadi masyarakat berbondong-bondong untuk merekam. Mulai subuh sudah antre jadinya kan. Ya ada baiknya juga. Tapi enggak, pelayanan e-KTP akan terus ada, karena nanti akan digunakan untuk memenuhi data untuk digunakan identitas tunggal,&quot; ucapnya.
Berembusnya kabar jika hingga Jumat 30 September 2016 belum merekam e-KTP, Kemendagri akan memberikan sanksi administrative, dirasa kurang bijaksana.
Namun, Kemendagri menjelaskan bahwa batas tersebut hanya untuk menyisir berapa jumlah masyarakat yang telah merekam dan belum merekam.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Akhir-akhir ini berembus kabar bahwa Jumat 30 September 2016 menjadi batas akhir pelayanan perekaman e-KTP. Atas kabar yang kencang berkembang itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantahnya dengan tegas.
Mendagri mengakui memang banyak permasalahan terkait e-KTP. Namun, ia membantah akan melakukan pembatasan terhadap pelayanan administratif kepada masyarakat tersebut.
&quot;Negara kita ini negara isu. Itu website yang menyebarluaskan kabar tersebut sudah kami minta Kemenkominfo untuk ditutup. Dan juga, sudah lapor ke Bareskrim untuk dikejar pelakunya,&quot; ujar Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2016).
Ia menambahkan, tugas-tugas pelayanan tetap berlangsung sepanjang negara ini masih ada. &quot;E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan lain-lain akan terus ada setiap hari, dan gratis,&quot; tambahnya.
Namun, Tjahjo berkelakar akan ada manfaat dari merebaknya kabar tersebut. &quot;Ada manfaatnya juga, jadi masyarakat berbondong-bondong untuk merekam. Mulai subuh sudah antre jadinya kan. Ya ada baiknya juga. Tapi enggak, pelayanan e-KTP akan terus ada, karena nanti akan digunakan untuk memenuhi data untuk digunakan identitas tunggal,&quot; ucapnya.
Berembusnya kabar jika hingga Jumat 30 September 2016 belum merekam e-KTP, Kemendagri akan memberikan sanksi administrative, dirasa kurang bijaksana.
Namun, Kemendagri menjelaskan bahwa batas tersebut hanya untuk menyisir berapa jumlah masyarakat yang telah merekam dan belum merekam.
</content:encoded></item></channel></rss>
