<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Sidang Class Action Warga Bukit Duri Minta Tergugat Hentikan Kegiatan</title><description>Hal ini dilakukan mengingat proses hukum yang tengah berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/06/338/1482479/majelis-hakim-sidang-class-action-warga-bukit-duri-minta-tergugat-hentikan-kegiatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/06/338/1482479/majelis-hakim-sidang-class-action-warga-bukit-duri-minta-tergugat-hentikan-kegiatan"/><item><title>Majelis Hakim Sidang Class Action Warga Bukit Duri Minta Tergugat Hentikan Kegiatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/06/338/1482479/majelis-hakim-sidang-class-action-warga-bukit-duri-minta-tergugat-hentikan-kegiatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/06/338/1482479/majelis-hakim-sidang-class-action-warga-bukit-duri-minta-tergugat-hentikan-kegiatan</guid><pubDate>Selasa 06 September 2016 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/06/338/1482479/majelis-hakim-sidang-class-action-warga-bukit-duri-minta-tergugat-hentikan-kegiatan-CEp9Lblwlk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana sidang class action warga Bukit Duri di PN Jakarta Pusat (Reni Lestari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/06/338/1482479/majelis-hakim-sidang-class-action-warga-bukit-duri-minta-tergugat-hentikan-kegiatan-CEp9Lblwlk.jpg</image><title>Suasana sidang class action warga Bukit Duri di PN Jakarta Pusat (Reni Lestari/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim sidang gugatan class action penggusuran Bukit Duri mengimbau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pihak terkait untuk menghentikan proses normalisasi Kali Ciliwung untuk sementara waktu. Hal ini mengingat proses hukum yang tengah berjalan.
&quot;Kami mengimbau kepada tergugat untuk menahan diri dulu, ini sudah diproses secara hukum, jangan main kekuasaan. Tolong diberi tahu pada yang memberi kuasa, memang imbauan ini hanya sebatas secara moral, tapi kan moral lebih tinggi dari hukum,&quot; kata Hakim Ketua Riyono kepada pengacara tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Sementara itu, setelah melengkapi berkas option in dan option out yang diajukan pada persidangan lalu, Majelis Hakim memutuskan proses hukum dilanjutkan ke mediasi antar dua belah pihak. Hakim Tafsir Sembiring ditunjuk sebagai mediator.
Gugatan class action atau perwakilan kelompok ini dilayangkan warga Bukit Duri kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menolak digusur dan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.
Dalam kesempatan itu, salah seorang pengacara tergugat, Firman Candra menuturkan, sebagian besar warga Bukit Duri sudah sepakat untuk direlokasi ke rumah susun (rusun). Ia pun menjelaskan, proyek normalisasi dan relokasi ditempuh untuk menjauhkan warga dari ancaman banjir tahunan.
Hal ini dijawab oleh Hakim Ketua Riyono bahwa pemerintah harus menghormati jika ada warga yang tidak sepakat dengan tindakan tersebut.
&quot;Karena ada yang bersedia ada yang tidak. Tolong dihargai, bahwa mereka yang tidak setuju ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum. Dengan mereka mengajukan gugatan, artinya mereka itu taat hukum,&quot; jelas dia.
Majelis Hakim memberi waktu selama satu bulan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi didampingi oleh hakim mendiator. &quot;Waktu yang diperlukan satu bulan, apabila dalam waktu 1-2 minggu selesai atau tidak selesai, silakan &amp;nbsp;melapor ke majelis hakim,&quot; tutup Riyono.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim sidang gugatan class action penggusuran Bukit Duri mengimbau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pihak terkait untuk menghentikan proses normalisasi Kali Ciliwung untuk sementara waktu. Hal ini mengingat proses hukum yang tengah berjalan.
&quot;Kami mengimbau kepada tergugat untuk menahan diri dulu, ini sudah diproses secara hukum, jangan main kekuasaan. Tolong diberi tahu pada yang memberi kuasa, memang imbauan ini hanya sebatas secara moral, tapi kan moral lebih tinggi dari hukum,&quot; kata Hakim Ketua Riyono kepada pengacara tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Sementara itu, setelah melengkapi berkas option in dan option out yang diajukan pada persidangan lalu, Majelis Hakim memutuskan proses hukum dilanjutkan ke mediasi antar dua belah pihak. Hakim Tafsir Sembiring ditunjuk sebagai mediator.
Gugatan class action atau perwakilan kelompok ini dilayangkan warga Bukit Duri kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menolak digusur dan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.
Dalam kesempatan itu, salah seorang pengacara tergugat, Firman Candra menuturkan, sebagian besar warga Bukit Duri sudah sepakat untuk direlokasi ke rumah susun (rusun). Ia pun menjelaskan, proyek normalisasi dan relokasi ditempuh untuk menjauhkan warga dari ancaman banjir tahunan.
Hal ini dijawab oleh Hakim Ketua Riyono bahwa pemerintah harus menghormati jika ada warga yang tidak sepakat dengan tindakan tersebut.
&quot;Karena ada yang bersedia ada yang tidak. Tolong dihargai, bahwa mereka yang tidak setuju ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum. Dengan mereka mengajukan gugatan, artinya mereka itu taat hukum,&quot; jelas dia.
Majelis Hakim memberi waktu selama satu bulan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi didampingi oleh hakim mendiator. &quot;Waktu yang diperlukan satu bulan, apabila dalam waktu 1-2 minggu selesai atau tidak selesai, silakan &amp;nbsp;melapor ke majelis hakim,&quot; tutup Riyono.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
