<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkumham: Pemberian Status WNI Arcandra Jangan Dipolitisasi</title><description>Pemulihan status WNI Arcandra tidak didasari kepentingan politik melainkan murni kepentingan Negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/14/337/1488874/kemenkumham-pemberian-status-wni-arcandra-jangan-dipolitisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/14/337/1488874/kemenkumham-pemberian-status-wni-arcandra-jangan-dipolitisasi"/><item><title>Kemenkumham: Pemberian Status WNI Arcandra Jangan Dipolitisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/14/337/1488874/kemenkumham-pemberian-status-wni-arcandra-jangan-dipolitisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/14/337/1488874/kemenkumham-pemberian-status-wni-arcandra-jangan-dipolitisasi</guid><pubDate>Rabu 14 September 2016 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/14/337/1488874/kemenkumham-pemberian-status-wni-arcandra-jangan-dipolitisasi-kien5Ylv9Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/14/337/1488874/kemenkumham-pemberian-status-wni-arcandra-jangan-dipolitisasi-kien5Ylv9Y.jpg</image><title>Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemulihan status warga Negara Indonesia (WNI) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra&amp;nbsp;Tahar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dianggap sebagai langkah dari Presiden Jokowi guna kembali mengangkat Arcandra sebagai pembantunya di Kabinet Kerja oleh sejumlah kalangan.
Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Haris menepis wacana tersebut. Ia menjelaskan, pemulihan status WNI Arcandra tidak didasari kepentingan politik melainkan murni kepentingan Negara.
&quot;Peneguhan WNI kepada Arcandra jangan dikaitkan dengan politik. Murni kepentingan Negara, bahwa Negara hadir dalam melindungi warga megaranya,&quot; jelas Freddy saat diskusi di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Lebih lanjut, Ronny menegaskan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam memberikan status kewarganegaraan. Menurut dia, Arcandra hanya satu orang dari ribuan orang yang mendapatkan keistimewaan pemberian status WNI.
&quot;Kami memberikan keistimewaan kepada ribuan orang, Arcandra hanya satu orang dari ribuan orang yang mendapatkan keistimewaan mendapatkan status WNI,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemulihan status warga Negara Indonesia (WNI) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra&amp;nbsp;Tahar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dianggap sebagai langkah dari Presiden Jokowi guna kembali mengangkat Arcandra sebagai pembantunya di Kabinet Kerja oleh sejumlah kalangan.
Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Haris menepis wacana tersebut. Ia menjelaskan, pemulihan status WNI Arcandra tidak didasari kepentingan politik melainkan murni kepentingan Negara.
&quot;Peneguhan WNI kepada Arcandra jangan dikaitkan dengan politik. Murni kepentingan Negara, bahwa Negara hadir dalam melindungi warga megaranya,&quot; jelas Freddy saat diskusi di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Lebih lanjut, Ronny menegaskan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam memberikan status kewarganegaraan. Menurut dia, Arcandra hanya satu orang dari ribuan orang yang mendapatkan keistimewaan pemberian status WNI.
&quot;Kami memberikan keistimewaan kepada ribuan orang, Arcandra hanya satu orang dari ribuan orang yang mendapatkan keistimewaan mendapatkan status WNI,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
