<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Tersangka Kasus UPS Firmansyah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus</title><description>Berkas perkara mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Firmansyah dilimpahkan ke Kejari Jakpus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/14/338/1489238/berkas-tersangka-kasus-ups-firmansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/14/338/1489238/berkas-tersangka-kasus-ups-firmansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus"/><item><title>Berkas Tersangka Kasus UPS Firmansyah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/14/338/1489238/berkas-tersangka-kasus-ups-firmansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/14/338/1489238/berkas-tersangka-kasus-ups-firmansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus</guid><pubDate>Rabu 14 September 2016 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/14/338/1489238/berkas-tersangka-kasus-ups-firmansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus-yKNrLosbhU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/14/338/1489238/berkas-tersangka-kasus-ups-firmansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus-yKNrLosbhU.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Berkas perkara mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Firmansyah, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

&quot;Untuk tersangka M Firmansyah, selaku mantan Ketua Komisi E DRRD DKI Jakarta, sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),&quot; kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).

Selain penyerahan tersangka, lanjut Indarto, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. &quot;Barang bukti yang diserahkan ke JPU adalah dokumen terkait proses penganggaran, dokumen dan bukti pembayaran (UPS), sertauang tunai senilai Rp1.906 miliar,&quot; katanya.

Firmansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal  2 yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling besar Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp50 juta dan paling besar Rp1 miliar.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Berkas perkara mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Firmansyah, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

&quot;Untuk tersangka M Firmansyah, selaku mantan Ketua Komisi E DRRD DKI Jakarta, sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),&quot; kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).

Selain penyerahan tersangka, lanjut Indarto, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. &quot;Barang bukti yang diserahkan ke JPU adalah dokumen terkait proses penganggaran, dokumen dan bukti pembayaran (UPS), sertauang tunai senilai Rp1.906 miliar,&quot; katanya.

Firmansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal  2 yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling besar Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp50 juta dan paling besar Rp1 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
