<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus e-KTP?</title><description>KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/22/337/1496391/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/22/337/1496391/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-e-ktp"/><item><title>KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus e-KTP?</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/22/337/1496391/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/22/337/1496391/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-e-ktp</guid><pubDate>Kamis 22 September 2016 22:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/22/337/1496391/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-e-ktp-vXq0rJVY59.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/22/337/1496391/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-e-ktp-vXq0rJVY59.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Informasi yang dihimpun, KPK telah mengeluarkan surat penyidikan baru dalam kasus tersebut. Seorang tersangka baru dalam kasus itu dikabarkan adalah Mantan Dirjen&amp;nbsp;Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bernama Irman.&amp;nbsp;
&quot;Iya betul, (mantan) Dirjen, sepertinya kemarin (sprindik baru),&quot; ujar salah seorang sumber di KPK, Kamis (22/9/2016).
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo &amp;nbsp;tak membantah adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, Agus enggan membeberkan siapa tersangka baru tersebut.

&quot;Kalau penyidikan kan enggak perlu diumumkan. Mungkin ada,&quot; ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri&amp;lrm;, Sugiharto pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan E-KTP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran sakit yang dideritanya.&amp;lrm; Kasus ini pun sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Informasi yang dihimpun, KPK telah mengeluarkan surat penyidikan baru dalam kasus tersebut. Seorang tersangka baru dalam kasus itu dikabarkan adalah Mantan Dirjen&amp;nbsp;Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bernama Irman.&amp;nbsp;
&quot;Iya betul, (mantan) Dirjen, sepertinya kemarin (sprindik baru),&quot; ujar salah seorang sumber di KPK, Kamis (22/9/2016).
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo &amp;nbsp;tak membantah adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, Agus enggan membeberkan siapa tersangka baru tersebut.

&quot;Kalau penyidikan kan enggak perlu diumumkan. Mungkin ada,&quot; ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri&amp;lrm;, Sugiharto pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan E-KTP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran sakit yang dideritanya.&amp;lrm; Kasus ini pun sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
