<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Panggil Jaksa Farizal Terkait Kasus Suap Gula Impor</title><description>Farizal akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp365 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/26/337/1498612/kpk-kembali-panggil-jaksa-farizal-terkait-kasus-suap-gula-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/26/337/1498612/kpk-kembali-panggil-jaksa-farizal-terkait-kasus-suap-gula-impor"/><item><title>KPK Kembali Panggil Jaksa Farizal Terkait Kasus Suap Gula Impor</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/26/337/1498612/kpk-kembali-panggil-jaksa-farizal-terkait-kasus-suap-gula-impor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/26/337/1498612/kpk-kembali-panggil-jaksa-farizal-terkait-kasus-suap-gula-impor</guid><pubDate>Senin 26 September 2016 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/26/337/1498612/kpk-kembali-panggil-jaksa-farizal-terkait-kasus-suap-gula-impor-OGdNh4x3db.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Farizal (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/26/337/1498612/kpk-kembali-panggil-jaksa-farizal-terkait-kasus-suap-gula-impor-OGdNh4x3db.jpg</image><title>Jaksa Farizal (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Farizal akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Farizal akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.</content:encoded></item></channel></rss>
