<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tax Amnesty Cederai Perasaan Buruh</title><description>Pemerintah dianggap tidak adil terhadap warga yang telat membayar pajak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/29/338/1501574/tax-amnesty-cederai-perasaan-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/09/29/338/1501574/tax-amnesty-cederai-perasaan-buruh"/><item><title>Tax Amnesty Cederai Perasaan Buruh</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/09/29/338/1501574/tax-amnesty-cederai-perasaan-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/09/29/338/1501574/tax-amnesty-cederai-perasaan-buruh</guid><pubDate>Kamis 29 September 2016 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/29/338/1501574/tax-amnesty-cederai-perasaan-buruh-UC1rtpxNhf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo KSPI (Foto: Fardi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/29/338/1501574/tax-amnesty-cederai-perasaan-buruh-UC1rtpxNhf.jpg</image><title>Demo KSPI (Foto: Fardi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Said menilai UU tersebut mencederai perasaan buruh kecil, pasalnya pemerintah dianggap tidak adil terhadap warga yang telat membayar pajak.

&quot;Jelas undang-undang ini mencederai perasaan kami, upah kami kecil disuruh taat bayar pajak jika telat akan didenda contohnya STNK telat didenda, sedangkan koorperasi malah diampuni, apakah ini adil,&quot; katanya di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat. Kamis (29/9/2016).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Jokowi untuk segera melakukan perlakuan yang sama terkait penegakan wajib bayar pajak.

&quot;Karena ini (tax amnesty) jelas tindakan diskriminatif, kami harap Jokowi menolak terhadap UU tersebut,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Said menilai UU tersebut mencederai perasaan buruh kecil, pasalnya pemerintah dianggap tidak adil terhadap warga yang telat membayar pajak.

&quot;Jelas undang-undang ini mencederai perasaan kami, upah kami kecil disuruh taat bayar pajak jika telat akan didenda contohnya STNK telat didenda, sedangkan koorperasi malah diampuni, apakah ini adil,&quot; katanya di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat. Kamis (29/9/2016).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Jokowi untuk segera melakukan perlakuan yang sama terkait penegakan wajib bayar pajak.

&quot;Karena ini (tax amnesty) jelas tindakan diskriminatif, kami harap Jokowi menolak terhadap UU tersebut,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
