<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Krishna Murti Sudah Diperiksa Propam Soal Laporan Pengacara Jessica</title><description>Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti telah diperiksa Propam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/03/338/1504761/krishna-murti-sudah-diperiksa-propam-soal-laporan-pengacara-jessica</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/03/338/1504761/krishna-murti-sudah-diperiksa-propam-soal-laporan-pengacara-jessica"/><item><title>Krishna Murti Sudah Diperiksa Propam Soal Laporan Pengacara Jessica</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/03/338/1504761/krishna-murti-sudah-diperiksa-propam-soal-laporan-pengacara-jessica</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/03/338/1504761/krishna-murti-sudah-diperiksa-propam-soal-laporan-pengacara-jessica</guid><pubDate>Senin 03 Oktober 2016 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/03/338/1504761/krishna-murti-sudah-diperiksa-propam-soal-laporan-pengacara-jessica-jaUlDNdgLT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Pol Krishna Murti (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/03/338/1504761/krishna-murti-sudah-diperiksa-propam-soal-laporan-pengacara-jessica-jaUlDNdgLT.jpg</image><title>Kombes Pol Krishna Murti (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait laporan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Kubu Jessica melaporkan Krishna Murti ke Propam terkait permintaan agar Jessica mengakui terlah membunuh Wayan Mirna Salihin. Laporan itu dilakukan kala status Jessica masih tahanan Polda Metro Jaya.
&quot;Sudah (pemeriksaan) ke KM tapi hasilnya belum, karena memang butuh keterangan lainnya,&quot; kata Martinus di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Salah satu poin yang dilaporkan kuasa hukum Jessica adalah dugaan adanya intervensi selama proses penyidikan terhadap Jessica.
&quot;Ya, itu bagian dari sebuah katakanlah di luar investigasi sehingga dilihat pengacaranya dan dilaporkan. Jadi, kita tunggulah hasilnya,&quot; katanya.

Selain itu terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Jessica juga melaporkan beberapa kalimat yang menurutnya tidak pantas dilontarkan oleh penyidik.
&quot;Ada beberapa kalimat yang menurut yang bersangkutan merupakan suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik dan hal ini juga tentu menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam,&quot; tukasnya.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 28 September 2016, Jessica juga menyatakan kesaksiannya kepada majelis hakim dalam perkara kopi sianida. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin ini diminta Krishna Murti untuk mengakui membunuh Mirna dan mengatakan tindakan Jessica di Kafe Olivier direkam CCTV.
&quot;Kalau mengaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Paling tujuh tahun itu dipotong-potong,&quot; kata Jessica menirukan ucapan Krishna.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait laporan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Kubu Jessica melaporkan Krishna Murti ke Propam terkait permintaan agar Jessica mengakui terlah membunuh Wayan Mirna Salihin. Laporan itu dilakukan kala status Jessica masih tahanan Polda Metro Jaya.
&quot;Sudah (pemeriksaan) ke KM tapi hasilnya belum, karena memang butuh keterangan lainnya,&quot; kata Martinus di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Salah satu poin yang dilaporkan kuasa hukum Jessica adalah dugaan adanya intervensi selama proses penyidikan terhadap Jessica.
&quot;Ya, itu bagian dari sebuah katakanlah di luar investigasi sehingga dilihat pengacaranya dan dilaporkan. Jadi, kita tunggulah hasilnya,&quot; katanya.

Selain itu terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Jessica juga melaporkan beberapa kalimat yang menurutnya tidak pantas dilontarkan oleh penyidik.
&quot;Ada beberapa kalimat yang menurut yang bersangkutan merupakan suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik dan hal ini juga tentu menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam,&quot; tukasnya.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 28 September 2016, Jessica juga menyatakan kesaksiannya kepada majelis hakim dalam perkara kopi sianida. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin ini diminta Krishna Murti untuk mengakui membunuh Mirna dan mengatakan tindakan Jessica di Kafe Olivier direkam CCTV.
&quot;Kalau mengaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Paling tujuh tahun itu dipotong-potong,&quot; kata Jessica menirukan ucapan Krishna.</content:encoded></item></channel></rss>
