<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ahok Minta Maaf, PBNU: Jangan Diulangi Lagi!   </title><description>Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj,  meminta kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), untuk tidak  mengulangi lagi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/10/338/1511189/ahok-minta-maaf-pbnu-jangan-diulangi-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/10/338/1511189/ahok-minta-maaf-pbnu-jangan-diulangi-lagi"/><item><title> Ahok Minta Maaf, PBNU: Jangan Diulangi Lagi!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/10/338/1511189/ahok-minta-maaf-pbnu-jangan-diulangi-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/10/338/1511189/ahok-minta-maaf-pbnu-jangan-diulangi-lagi</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2016 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/10/338/1511189/ahok-minta-maaf-pbnu-jangan-diulangi-lagi-l8GLUjUYXC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketum PBNU, Said Aqil Siraj (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/10/338/1511189/ahok-minta-maaf-pbnu-jangan-diulangi-lagi-l8GLUjUYXC.jpg</image><title>Ketum PBNU, Said Aqil Siraj (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj, meminta kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), untuk tidak mengulangi perbuatannya, walaupun sudah meminta maaf kepada Umat Islam.

&quot;Kalau orang sudah mengaku salah ya sudah selesai, maafkan asal jangan diulangi lagi seperti itu,&quot; kata Said dalam keterangannya, Senin (10/10/2016).

Kata dia, ketika seseorang sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tentu tidak ada konsekuensi sanksi melainkan memaafkan orang tersebut.

&quot;Sudah lah, Tuhan saja memaafkan jika hamba berbuat dosa yang tidak sengaja. Tuhan itu marah kalau berbuat kesalahan terencana dan tidak mau mengakui kesalahannya,&quot; sambungnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk memaafkan calon incumbent tersebut, dan jangan sampai pernyataan yang diucapkan Ahok dilanjuti lagi atau diperpanjang.

&quot;Ya tidak ada konsekuensi sanksi tidak ada kalau sudah minta maaf, kecuali kalau niat mau melecehkan agama merasa bener tidak mengaku salah,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok dilaporkan atas delapan laporan terkait dugaan penistaan agama. Tiga laporan di Polda Metro Jaya, satu laporan di Polda Sumsel, dan empat laporan di Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena kata 'dibodohi' dan 'dibohongi' oleh Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj, meminta kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), untuk tidak mengulangi perbuatannya, walaupun sudah meminta maaf kepada Umat Islam.

&quot;Kalau orang sudah mengaku salah ya sudah selesai, maafkan asal jangan diulangi lagi seperti itu,&quot; kata Said dalam keterangannya, Senin (10/10/2016).

Kata dia, ketika seseorang sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tentu tidak ada konsekuensi sanksi melainkan memaafkan orang tersebut.

&quot;Sudah lah, Tuhan saja memaafkan jika hamba berbuat dosa yang tidak sengaja. Tuhan itu marah kalau berbuat kesalahan terencana dan tidak mau mengakui kesalahannya,&quot; sambungnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk memaafkan calon incumbent tersebut, dan jangan sampai pernyataan yang diucapkan Ahok dilanjuti lagi atau diperpanjang.

&quot;Ya tidak ada konsekuensi sanksi tidak ada kalau sudah minta maaf, kecuali kalau niat mau melecehkan agama merasa bener tidak mengaku salah,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok dilaporkan atas delapan laporan terkait dugaan penistaan agama. Tiga laporan di Polda Metro Jaya, satu laporan di Polda Sumsel, dan empat laporan di Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena kata 'dibodohi' dan 'dibohongi' oleh Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
</content:encoded></item></channel></rss>
