<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Ngaji yang Cabuli Anak Didiknya Dikenal Galak &amp; Sering Menghukum</title><description>Guru ngaji yang melakukan tindak pencabulan di Koja dikenal  sangat galak dan sering menghukum anak didiknya dengan kayu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/11/338/1512057/guru-ngaji-yang-cabuli-anak-didiknya-dikenal-galak-sering-menghukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/10/11/338/1512057/guru-ngaji-yang-cabuli-anak-didiknya-dikenal-galak-sering-menghukum"/><item><title>Guru Ngaji yang Cabuli Anak Didiknya Dikenal Galak &amp; Sering Menghukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/10/11/338/1512057/guru-ngaji-yang-cabuli-anak-didiknya-dikenal-galak-sering-menghukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/10/11/338/1512057/guru-ngaji-yang-cabuli-anak-didiknya-dikenal-galak-sering-menghukum</guid><pubDate>Selasa 11 Oktober 2016 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/11/338/1512057/guru-ngaji-yang-cabuli-anak-didiknya-dikenal-galak-sering-menghukum-k7GW2F9KU5.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/11/338/1512057/guru-ngaji-yang-cabuli-anak-didiknya-dikenal-galak-sering-menghukum-k7GW2F9KU5.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto mengatakan bahwa guru ngaji Supriyadi (28) yang telah melakukan pencabulan terhadap 12 anak didiknya di salah satu yayasan di Koja, Jakarta Utara, dikenal sangat galak dan sering menghukum anak didiknya dengan kayu.

&quot;Kami berhasil menangkap Suryadi (28) guru ngaji yang telah mencabuli 12 anak didiknya yang di mana guru ngaji ini sangat galak kepada anak didiknya,&quot; ujar Supriyanto kepada Okezone, Selasa (11/10/2016).

Penangkapan guru ngaji cabul itu berhasil dilakukan lantaran salah satu anak didiknya yang menjadi korban melapor kepada kepolisian bahwa dirinya telah dicabuli guru ngajinya di dalam kamar pelaku.

&quot;Berkat laporan korban, pelaku langsung kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli 12 anak didiknya,&quot; tuturnya.

Korban juga mengatakan kepada polisi bahwa pelaku sangat galak dari pada guru Ngaji yang lainnya.

&quot;Maka dari itu korban pencabulan tidak berani melaporkan pelaku ke kami. Tapi salah satu korban melapor kepada kami dan langsung di tangkap,&quot; tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang perlindungan anak, dan Undang-Undang 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan atau sodomi yang dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

&quot;Saat ini dia sudah menjadi tersangka dan dijerat UU perlindungan anak, dan UU 292 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto mengatakan bahwa guru ngaji Supriyadi (28) yang telah melakukan pencabulan terhadap 12 anak didiknya di salah satu yayasan di Koja, Jakarta Utara, dikenal sangat galak dan sering menghukum anak didiknya dengan kayu.

&quot;Kami berhasil menangkap Suryadi (28) guru ngaji yang telah mencabuli 12 anak didiknya yang di mana guru ngaji ini sangat galak kepada anak didiknya,&quot; ujar Supriyanto kepada Okezone, Selasa (11/10/2016).

Penangkapan guru ngaji cabul itu berhasil dilakukan lantaran salah satu anak didiknya yang menjadi korban melapor kepada kepolisian bahwa dirinya telah dicabuli guru ngajinya di dalam kamar pelaku.

&quot;Berkat laporan korban, pelaku langsung kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli 12 anak didiknya,&quot; tuturnya.

Korban juga mengatakan kepada polisi bahwa pelaku sangat galak dari pada guru Ngaji yang lainnya.

&quot;Maka dari itu korban pencabulan tidak berani melaporkan pelaku ke kami. Tapi salah satu korban melapor kepada kami dan langsung di tangkap,&quot; tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang perlindungan anak, dan Undang-Undang 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan atau sodomi yang dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

&quot;Saat ini dia sudah menjadi tersangka dan dijerat UU perlindungan anak, dan UU 292 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
